Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Bacaleg Kotawaringin Timur Selesai

id Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Bacaleg Kotawaringin Timur Selesai , KPU

Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Bacaleg Kotawaringin Timur Selesai

Ilustrasi (istimewa)

Sampit, Kalteng, 1/5 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bersama tim verifikasi telah menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan administrasi bakal calon anggota legislatif.

"Saat ini pemeriksaan kelengkapan administrasi sudah selesai. Jadi mulai hari ini tim melakukan rekapitulasi dan penyusunan berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi," kata anggota KPU Kotawaringin Timur Benny Setia, Rabu.

Benny meyatakan verifikasi secara keseluruhan akan tuntas pada 6 Mei mendatang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Untuk melakukan verifikasi tersebut, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur membentuk tim untuk memeriksa kelengkapan administrasi bakal caleg. Tim itu terdiri dari semua anggota dan pegawai sekretariat KPU, serta melibatkan enam instansi lain yaitu Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Badan Kepegawaian Daerah, Polres, Bagian Pemerintahan Setda Kotim, dan Dinas Kesehatan.

Benny mengatakan pada tanggal 7 dan 8 Mei pihaknya akan menyerahkan hasil verifikasi dan formulir DP-12 sehingga akan diketahui bakal caleg yang sudah memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat.

"Kalau ada kekeliruan tentu harus segera diperbaiki. Misalnya ada caleg yang lulusan di Jawa, ya legalisir ijazahnya harus di Jawa juga," katanya.

Jumlah bakal caleg yang didaftarkan 12 partai politik ke KPU Kotawaringin Timur sebanyak 432 orang, terdiri dari bakal caleg dari Partai NasDem sebanyak 39 orang, PKB 40 orang, PKS 33 orang, PDIP 40 orang, Golkar 40 orang, Gerindra 38 orang, Demokrat 40 orang, PAN 40 orang, PPP 40 orang, Hanura 37 orang, PBB 22 orang, dan PKPI 23 orang.

Jumlah bakal caleg tersebut bisa berkurang jika ternyata nanti ada bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dicoret dari daftar bakal caleg. Namun, jumlah bakal caleg juga tidak menutup kemungkinan bertambah karena selama masa perbaikan nanti partai politik masih diberi kesempatan untuk mendaftarkan bakal caleg tambahan jika sebelumnya jumlah bakal caleg yang mereka daftarkan belum mencapai kuota maksimal.

Jumlah kursi DPRD Kotawaringin Timur yang akan diperebutkan dalam pemilu legislatif 9 April 2014 adalah 40 kursi atau bertambah lima kursi dari jumlah yang ada saat ini, yakni 35 kursi.

Tiap parpol diperbolehkan mendaftarkan maksimal 40 bakal caleg atau 100 persen dari jumlah kursi DPRD yang diperebutkan.





(T.KR-NJI/B/S024/S024)