Pemkot Diminta Tertibkan Minuman Golongan C Aspal

id Pemkot Diminta Tertibkan Minuman Golongan C Aspal, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto (tengah) ketika menerima cinderamata dari Pemerintah

Pemkot Diminta Tertibkan Minuman Golongan C Aspal

Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto (tengah)dan di dampingi Ketua Komisi III Muhamad Faisal ketika menerima cinderamata dari Pemerintah Kota administrasi Jakarta Pusat, Rabu (24/10)(FOTO ANTARA Kalteng/Rachmat Hidayat)

Pemkot dan DPRD harus duduk satu meja membahas masalah ini, jangan sampai peredaran minumal ilegal di masyarakat terus menjamur seperti sekarang,"
Jakarta, 24/10 (Antara) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta pemerintah setempat melakukan penertiban minuman beralkohol golongan C asli tapi palsu yang saat ini terlihat banyak beredar di daerah tersebut.

"Saya mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang khawatir peredaran minuman beralkohol golongan C. Minuman ini nantinya dapat menimbulkan korban karena merupakan produk oplosan," katanya di Jakarta, Kamis.

Minuman ini masuk dalam kategori Aspal. Artinya, minuman ini betul termasuk dalam kategori golongan C, hanya produk oplosan bukan resmi buatan pabrik minuman.

Sebelumnya adanya korban jiwa, karena minuman ini sudah beredar di daerah tersebut, pemerintah kota Palangka Raya sebaiknya segera mengambil kebijakan menertibkan minuman beralkohol golongan C itu.

Peredaran minuman beralkohol golongan C diperbolehkan di hotel, dan tempat hiburan malam, sedangkan di kalangan pengecer tidak diberikan izin.

Minuman golongan C dijual secara ilegal bahkan sehingga jumlah peredarannya tidak jelas. Maka akan lebih baik dilakukan pengawasan dan pengendalian dengan cara yang legal.

Sigit berharap tidak beredar minuman beralkohol oplosan tersebut secara ilegal. Bisa juga diatur bila pedagang juga diberi izin untuk menjual minuman golongan C, tinggal lagi memantau serta mengawasi peredarannya.

"Pemkot dan DPRD harus duduk satu meja membahas masalah ini, jangan sampai peredaran minumal ilegal di masyarakat terus menjamur seperti sekarang," katanya.

Ia menegaskan, ketika pengecer diberikan izin menjual minuman beralkohol, maka tidak ada perbedaan golongan A, B, atau C. Makanya kalau tidak diperbolehkan, sebaiknya sekalian saja dilarang dari pada dibatasi dengan kategori perbedaan golongan.

Tujuan pemberian izin tersebut diharapkan tidak ada lagi pedagang yang menjual minuman golongan C palsu atau oplosan di tingkat pengecer. Jika masih ada yang menjualnya, maka harus segera ditertibkan, katanya.



(T.BK07/C/S019/S019)