4.461 PNS Gunung Mas Terancam Tidak Digaji

id 4.461 PNS Gunung Mas Terancam Tidak Digaji, Isaskar

4.461 PNS Gunung Mas Terancam Tidak Digaji

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Isaskar (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Banyak guru-guru yang mengirim pesan singkat kepada saya agar diberikan izin untuk bekerja atau berkebun sebagai upaya menutupi biaya kredit sepeda motor, rumah dan lainnya,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sebanyak 4.461 pegawai negeri sipil di kabupaten Gunung Mas terancam tidak akan menerima gaji pada bulan Februari 2014 karena ketidakjelasan waktu pelantikan bupati setempat.

Sebanyak 4.684 siswa sekolah dasar (SD), sekolah menegah pertama (SMP) dan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) juga terancam kesulitan menghadapi ujian nasional (UN), kata Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Isaskar di Palangka Raya, Kamis.

Bahkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas hingga Pustu akan terhenti karena dana operasional dan stok obat-obatan sudah mulai habis," tambah Isaskar.

Asisten 1 Pemkab Gunung Mas itu mengatakan permasalahan lain yang dihadapi sekitar 340 PNS sudah naik pangkat tapi tidak dapat dilaksanakan karena Surat Keputusan (SK) belum ditantangani Bupati.

Selain itu, lanjut dia, sekitar 122 calon Pegawai Negeri Sipil yang diterima tahun 2013 juga tidak dapat ditindaklanjuti karena SK pelantikannya belum ditandatangani Bupati.

"Banyak guru-guru yang mengirim pesan singkat kepada saya agar diberikan izin untuk bekerja atau berkebun sebagai upaya menutupi biaya kredit sepeda motor, rumah dan lainnya," kata Isaskar.

Berbagai permasalah tersebut disampaikan Asisten 1 Pemkab Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, saat teleconference di

kick off penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah secara kolektif lingkup pemerintah provinsi tahun anggaran 2014.

Isaskar mengatakan semua permasalahan tersebut merupakan dampak dari ketidakjelasan pelantikan Bupati/Wakil Bupati periode 2013-2018 membuat otorisasi

Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2014.

"Prinsip anggaran itukan per tahun, sedangkan pelaksana tugas harian (Plh) yang ditunjuk memiliki keterbatasan wewenang, termasuk penandatangan dan pengesahan anggaran. Kami berharap pelantikan Bupati ada kejelasan," demikian Asisten 1 Pemkab Gunung Mas.



(T.KR-JWM/B/R021/R021)