Perusahaan Di Kotim Diarahkan Miliki Desa Binaan

id Perusahaan Di Kotim Diarahkan Miliki Desa Binaan, Bupati Kotim, H Supian Hadi

Perusahaan Di Kotim Diarahkan Miliki Desa Binaan

Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, H Supian Hadi. (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

...Kita ingin semua terarah dengan membina desa,"
Sampit (Antara Kalteng) - Perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diarahkan memiliki desa binaan untuk membantu masyarakat di daerah tersebut.

"Kami mengharapkan perusahaan jangan cuma mencari keuntungan, mereka juga harus membuktikan program CSR (tanggung jawab sosial) mereka. Kita ingin semua terarah dengan membina desa," kata Bupati Kotim, H Supian Hadi di Sampit, Minggu.

Supian mengakui sudah sering mendengar pengakuan perusahaan besar swasta menjalankan berbagai program corporate social responsibility (CSR), namun dia menginginkan semuanya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sehingga bisa terarah dan efektif.

Bupati mengatakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan kehutanan diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan CSR yang merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat.

Koordinasi penting agar program CSR dilaksanakan secara efektif dan tidak tumpang tindih dengan program yang dijalankan pemerintah daerah, misalnya dalam pembangunan infrastruktur desa.

Supian meminta hendaknya perusahaan yang memperpanjang izin untuk membuktikan dengan menunjuk hasil CSR bagi pembangunan desa di daerah tempat perusahaan beroperasi.

"Karena dana pembangunan dengan mengandalkan dari pemerintah membutuhkan waktu cukup lama bagi kita membangun daerah dan membantu masyarakat dalam waktu singkat. Makanya harus ada peran nyata pihak swasta membantu pembangunan infrastruktur," jelasnya.

Saat ini terdapat ratusan perusahaan besar swasta, khususnya perkebunan kelapa sawit di Kotim. Jika perusahaan menjalankan program CSR dengan tepat, Supian yakin pemerataan pembangunan di Kotim akan cepat terlaksana.




(T.KR-NJI/C/S019/S019)