Pemilu - Wartawan Diusir Saat Liput Rekapitulasi Suara

id Pemilu - Wartawan Diusir Saat Liput Rekapitulasi Suara

Pemilu - Wartawan Diusir Saat Liput Rekapitulasi Suara

Ilustrasi, Rekapitulasi Suara Denpasar Sejumah saksi dari partai politik dan calon legislatif mencatat hasil rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif 2014 di Kelurahan Pemecutan, Denpasar, Bali, Jumat (11/4). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana) Ist

...sepengetahuan kami kegiatan itu terbuka untuk umum dan siapapun boleh untuk mengetahuinya,"
Buntok (Antara Kalteng) - Beberapa wartawan diusir saat melakukan peliputan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Sekretaris II Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Barsel, Uriutu Djaper sangat menyayangkan tindakan panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dusun Selatan yang mengusir wartawan tersebut.

"Karena ada wartawan dari beberapa media massa, diusir panwascam dari ruang tempat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara berlangsung," kata Uriutu Djaper, di Buntok, Rabu.

Oleh karena itu pihaknya ingin mempertanyakan aturan yang melarang wartawan melakukan peliputan pada kegiatan rekapitulasi suara di PPK tersebut.

"Karena sepengetahuan kami kegiatan itu terbuka untuk umum dan siapapun boleh untuk mengetahuinya," ungkap Uriutu Djaper yang juga wartawan harian Borneonews.

Untuk itu Uriutu Djaper berharap kejadian seperti ini jangan terulang lagi, karena wartawan memiliki hak untuk mengetahui dan mempublikasikannya kepada masyarakat luas.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Barsel bidang divisi pengawasan dan Hupmas, Nur Hamzah juga menyayangkan sikap yang telah dilakukan oknum anggota panwascam Dusun Selatan itu.

"Kegiatan rekapitulasi penghitungan suara ini boleh diketahui oleh siapapun dan tidak ada aturan yang melarang wartawan meliput kegiatan tersebut," jelas Nur Hamzah.

Sementara Tomy oknum anggota Panwascam Dusun Selatan yang melakukan pengusiran terhadap beberapa wartawan itu menjelaskan bahwa sesuai aturan KPU, peserta rapat terdiri dari saksi, calon anggota DPD, Panwascam dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kita hanya mengikuti aturan itu dan untuk jumlah pesertanya sudah ditentukan. Selain dari saksi, calon anggota DPD, Panwascam dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak diperbolehkan masuk pada kegiatan itu," ucap Tomy.



(T.KR-BYU/B/A029/A029)