Pemilu - Tahanan KPK Dulang Banyak Suara Di Kalteng

id Pemilu - Tahanan KPK Dulang Banyak Suara Di Kalteng, Chairunnisa,

Pemilu - Tahanan KPK Dulang Banyak Suara Di Kalteng

Chairun Nisa, (FOTO ANTARA) Istimewa

Suara Caleg Dr.Hj.Chairunisa,MA itu sah dan sudah di plenokan. Tugas kami hanya merekapitulasi,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Chairunnisa, caleg nomor 1 DPR-RI Partai Golkar pada Dapil Provinsi Kalimantan Tengah yang selama lima bulan ini menjalani tahanan di KPK Jakarta, secara mengejutkan banyak mendulang dukungan suara rakyat pada Pemilu legislatif 9 April 2014.

Informasi dihimpun hingga Kamis, Dr.Hj.Chairunnisa,MA yang menjadi terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng itu mendapatkan dukungan suara merata di sebagian besar kota/kabupaten se-Kalteng.

Untuk satu kecamatan di Kota Palangka Raya saja yaitu Kecamatan Pahandut yang akrab disapa sebagai Bu Anis itu memperoleh 463 suara.

"Suara Caleg Dr.Hj.Chairunisa,MA itu sah dan sudah di plenokan. Tugas kami hanya merekapitulasi," kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pahandut Rifansyah di Palangka Raya, Kamis.

Dikatakan, 463 suara Caleg DPR RI dari Partai Golkar itu Kelurahan Pahandut 150 suara, Langkai 141 suara, Panarung 134 suara, Tanjung pinang 11 suara, Pahandut Seberang 21 suara dan Tumbang Rungan 6 suara.

"Kalau mengenai kenapa caleg DPR RI Chairunisa memperoleh suara, bukan domain kami. intinya, semua rekapitulasi suara sudah kami plenokan dan sekarang ini tinggal penandatangan," demikian Rifansyah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalteng Ahmad Syar`i mengatakan walau sudah dijatuhi hukuman 4 tahun tapi Chairunnisa mengajukan banding sehingga belum ada keputusan tetap dan berhak menjadi Caleg DPR RI.

"Kalau ada masyarakat yang memilih Chairunnisa, suaranya tetap milik beliau. Dan apabila sudah ada keputusan hukum tetap, suara yang didapat Chairunnisa akan dimasukkan ke perolehan suara partai, dalam hal ini Golkar," kata Syar`i.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar anggota DPR nonaktif Chairunnisa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Politisi Partai Golkar ini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.

"Kami mengetahui Chairunnisa sudah di vonis 4 tahun, tapi kan beliau banding dan itu berarti belum ada keputusan tetap. Itulah kenapa nama beliau masih tercantum di surat suara," demikian Syar`i.

Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Kalteng, H.M.Rizal, SH, dari perhitungan sementara di Posko Golkar di Palangka Raya, perolehan suara Caleg DPR-RI Dr.Hj.Chairunnisa,MA cukup untuk kembali bisa mendapatkan satu kursi parlemen, atau sama seperti sebelumnya.





(T.KR-JWM/B/M019/M019)