Pemilu - KPU: Penetapan Caleg Usai Rapat Pleno

id Hermain Ibrohim, Pemilu - KPU: Penetapan Caleg Usai Rapat Pleno,

Pemilu - KPU: Penetapan Caleg Usai Rapat Pleno

Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Hermain Ibrohim. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny)

Sebaiknya menunggu KPU memplenokan hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Kalmantan Tengah mengungkapkan penetapan calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilihan Umum Legislatif di daerah itu usai Rapat Pleno pada 19 April 2014.

"Penetapan calon anggota legislatif terpilih usai Rapat Pleno," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya, Hermain Ibrohim di Palangka Raya, Jumat.

Ia mengatakan, penetapan calon anggota legislatif terpilih bisa dilaksanakan setelah hasil keseluruhan rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PKK) yang di Kota Palangka Raya selesai semua.

Pihaknya berharap dangan hasil rekapitulasi di tingkat PPK usai, maka KPU Palangka Raya bisa melaksanakan penetapan calon anggota legislatif yang terpilih dengan Rapat Pleno.

Dalam pelaksanaan penetapan calon anggota legislatif yang terpilih nanti bisa berjalan lancar dan aman. "Semoga penetapan calon anggota legislatif yang terpilih berjalan aman dan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak tidak bertanggung jawab," harap Anggota KPU itu.

Selanjutnya, untuk menanggapi prediksi dari sejumlah pihak terkait dari nama-nama sebanyak 30 orang calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif yang bakal menjadi anggota DPRD setempat, pihak KPU Palangka Raya tetap mengacu pada hasil Rapat Pleno yang nantinya diputuskan.

Menurut Hermain Ibrohim, sah-sah saja orang atau partai politik (Parpol) perserta Pemilu di daerah itu memprediksi nama calon anggota legislatif yang bakal menjadi anggota DPRD karena mereka punya saksi masing-masing.

Namun pihaknya tetap menegaskan, bahwa untuk penetapan calon anggota legislatif yang terpilih tetap di umumkan setelah usai Rapat Pleno pada Sabtu (19/4) 2014.

"Kalau mau tahu caleg yang jadi DPRD Kota Palangka Raya, sebaiknya menunggu KPU memplenokan hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif," katanya.

Selanjutnya, setelah pleno tersebut sudah dilaksanakan, maka hasilnya segera dilaporkan ke KPU provinsi dan KPU pusat terkait nama Parpol pemenang Pemilu sekaligus nama calon anggota legislatif yang duduk menjadi anggota DPRD setempat.

(T.KR-RON/B/S004/S004)