Semarang (ANTARA
News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA)
akan mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap AK (6),
siswa TK Jakarta International School (JIS).
"Kasus ini kami ikuti sejak awal, kasus ini harus tuntas," kata
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar di
Semarang, Senin.
Ia menyambut baik keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mencabut izin operasional TK JIS.
Selain itu, ia juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam membantu
penyembuhan trauma siswa korban pelecahan di sekolah tersebut.
"Ini harus jadi pembelajaran agar tidak jadi trauma berkepanjangan," katanya.
Linda juga mengharapkan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku nantinya.
Ia menjelaskan para pelaku pelecehan seksual tersebut dijerat
dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Selama ini hukuman maksimal 15 tahun belum pernah diterapkan," katanya.
Dengan undang-undang yang ada, kata dia, para pelakunya harus dijatuhi hukuman berat.
Berita Terkait
Seorang anak di Kapuas dipasung ayah kandungnya
Jumat, 9 Juni 2023 13:45 Wib
Komisi IV dukung pembentukan UPTD PPA di Kapuas
Minggu, 11 Oktober 2020 7:16 Wib
Gara-Gara Medsos, Suami KDRT Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 18 Juli 2017 17:48 Wib
3 Bulan Polres Ini Tangani 5 Kasus Asusila
Minggu, 9 Juli 2017 4:18 Wib
Gumas Intensifkan Pembentukan Forum Anak Tingkat Kecamatan
Sabtu, 25 Maret 2017 7:59 Wib
Raperda PPA Dan PKH, Ini Manfaat Yang Ditawarkan!
Jumat, 4 November 2016 7:11 Wib
Wah! Kasus Prostitusi Mahasiswa Berhasil Diungkap
Sabtu, 27 Agustus 2016 12:05 Wib
Dinilai Mengganggu, Menteri PPA Segera Larang Anak Main Game Pokemon GO
Rabu, 3 Agustus 2016 13:40 Wib