Bandung (ANTARA
News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan Direktur
Umum PT Kahatex yakni HH sebagai tersangka karena tindakan perusahaan
tersebut yang menutup saluran air untuk dijadikan jembatan sepanjang
seratus meter dan lebar tujuh meter dan mengakibatkan banjir parah
setinggi hampir satu meter di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Ancaman hukuman tiga sampai sembilan tahun penjara. Tersangka
dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2004 pasal 94 ayat 1 b tentang sumber
daya air," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus
Sitompul, di Kota Bandung, Selasa.
Ditemui saat meninjau rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2014
tingkat Provinsi Jabar di Kantor KPU Jabar Jalan Garut Kota Bandung,
Martinus menuturkan HH sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal
26 Maret 2014 lalu.
"Penetapan sejak tanggal 26 Maret kemarin. Diperiksa sebagai saksi
dulu. Terlapor sebagai saksi, terus diperiksa sebagai tersangka, lalu
kami kirim berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," katanya.
Menurut dia, saat ini Polda Jawa Barat sedang melengkapi berkas perkara dari kasus PT Kahatex tersebut.
"Berkas perkara sudah dikembalikan lagi untuk dilengkapi," ujarnya.
Sementara itu, hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Provinsi Jawa Barat akan memanggil manajemen pabrik PT Kahatek,
Kabupaten Bandung.
Pemanggilan manajemen PT Kahatex itu terkait dengan perizinan
pembangunan jalan di atas saluran air atau sungai yang melintasi area
pabrik tersebut.
Dirut PT Kahatex Terancam Sembilan Tahun Penjara
Berkas perkara sudah dikembalikan lagi untuk dilengkapi