Chairunnisa Sumbang 1.592 Suara Ke Partai Golkar

id Chairunnisa Sumbang 1.592 Suara Ke Partai Golkar

Chairunnisa Sumbang 1.592 Suara Ke Partai Golkar

Ilustrasi, Chairunnisa. (ANTARA/Reno Esnir) Istimewa

Perolehan suara Chairunnisa tersebut berada di urutan ketiga terbanyak dari seluruh daftar Caleg DPR RI Partai Golkar
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga calon legislatif DPR RI daerah Pemilihan Kalimantan Tengah DR Hj ChairunNisa MA dipastikan telah menyumbang sebanyak 1.592 suara kepada Partai Golongan Karya.

Perolehan suara Chairunnisa tersebut berada di urutan ketiga terbanyak dari seluruh daftar Caleg DPR RI Partai Golkar, kata Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Palangka Raya Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Selasa.

Perolehan Partai Golkar untuk DPR RI khusus di wilayah Palangka Raya 9.557 suara dan telah kami plenokan hasil tersebut. Jadi, 1.592 suara Chairun Nisa itu sudah sah, tambah Wawan.

Chairunnisa, meski sudah menjadi terdakwa dan ditahan KPK karena kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, mampu mengalahkan tiga dari enam caleg DPR RI dari Partai Golkar.

Divisi Data dan Informasi KPU Palangka Raya mengatakan khusus untuk Partai Golkar suara tertinggi diraih Eddy Raya Samsuri sebanyak 2.639 suara, disusul suara partai sebanyak 2.548, Hj Agati Sulie Mahyudin 1.617 suara, kemudian Chairun Nisa 1.592 suara.

Tiga Caleg DPR RI Partai Golkar lainnya, seperti Danthe Theodore meraih 652 suara, Mukhtarudin 349 suara, dan Muga Prasada Bhakti Nayar 180 suara. Perlu saya tekankan perolehan suaran Golkar ini hanya khusus di Palangka Raya. kalau daerah lain, itu wewenang KPU Provinsi, demikian Wawan.

Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar`i mengatakan walau sudah dijatuhi hukuman 4 tahun tapi Chairunnisa mengajukan banding sehingga belum ada keputusan tetap dan berhak menjadi Caleg DPR RI.

"Kalau ada masyarakat yang memilih Chairunnisa, suaranya tetap milik beliau. Dan apabila sudah ada keputusan hukum tetap, suara yang didapat Chairunnisa akan dimasukkan ke perolehan suara partai, dalam hal ini Golkar," kata Syar`i.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar anggota DPR nonaktif Chairunnisa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Politisi Partai Golkar ini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.



(T.KR-JWM/B/M019/M019)