Distamben Pastikan Belum Ada Perusahaan Tambang Tutup

id Distamben Pastikan Belum Ada Perusahaan Tambang Tutup

Distamben Pastikan Belum Ada Perusahaan Tambang Tutup

Ilustrasi,Galian Tambang C (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Fajrurrahman menegaskan, belum ada perusahaan tambang daerah ini yang tutup.

"Larangan ekspor mineral atau bahan tambang mentah memang cukup memukul sektor tambang, tapi sampai saat ini di Kotim belum ada tambang yang tutup karena dampak itu," kata Kepala Distamben Kotim, Fajrurrahman di Sampit, Selasa.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang kebijakan pelarangan ekspor tambang mentah.

Aturan itu melarang ekspor bahan tambang mentah terhitung pertengahan Januari 2014. Akibatnya, banyak perusahaan secara nasional yang berhenti beroperasi sementara karena tidak mempunyai smelter atau pabrik pemurnian hasil tambang agar memenuhi standar.

Fajrur tidak menampik sektor tambang lesu akibat dampak kebijakan yang banyak diprotes pelaku usaha pertambangan tersebut. Hanya, belum ada perusahaan tambang bauksit dan bijih besi di Kotim yang sampai tutup atau bangkrut.

Menurut Fajrur, perusahaan yang tidak mempunyai smelter atau pabrik pemurnian hasil tambang, tidak menutup perusahaan mereka, melainkan mengurangi kegiatan sambil menunggu bisa berproduksi normal kembali.

Kebijakan itu mungkin berdampak pada adanya karyawan yang dirumahkan sementara waktu. Jika pun ada pemutusan hubungan kerja (PHK), jumlahnya tidak terlalu banyak.

"Merumahkan karyawan itu bukan berarti PHK. Mereka yang bertugas di unit-unit tertentu tidak dipekerjakan dulu sementara belum berproduksi, tapi mereka tetap mendapat gaji yang nilainya diatur oleh perusahaan. Jadi belum ada perusahaan yang tutup," tegas Fajrur.

Larangan ekspor bahan tambang mentah tidak serta merta membuat perusahaan tambang di Kotim terpuruk. Perusahaan masih bisa memasarkan hasil tambang mereka ke perusahaan-perusahaan nasional yang membutuhkan, meski jumlahnya tentu terbatas sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan penampung.

Saat ini ada dua perusahaan tambang yang sedang mengurus perizinan pembangunan smelter bauksit yang memasuki tahap studi kelayakan, yakni PT Kotawaringin Alumina dan PT Billy Indonesia.

Jika smelter ini sudah beroperasi maka juga bisa menampung hasil tambang dari perusahaan lain sehingga sektor pertambangan kembali menggeliat seperti semula.



(T.KR-NJI/B/M019/M019)