Kejari Eksekusi Mantan Ketua DPRD Palangka Raya

id Kejari Eksekusi Mantan Ketua Dprd Palangka Raya

Kejari Eksekusi Mantan Ketua DPRD Palangka Raya

Ilustrasi, (Istimewa)

...Beliau koopreatif dan patuh hukum dengan datang langsung ke lapas,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Palangka Raya akhirnya mengeksekusi mantan Ketua DPRD Kota setempat Aries Marcorius Narang ke lembaga pemasyarakatan kelas II A, setelah dua tahun diputuskan Mahkamah Agung bersalah melakukan tindakpidana korupsi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp20juta .

"Sudah dieksekusi ke lapas, Senin (21/4) sekitar pukul 21.00 wib. Awalnya rencana eksekusi sore hari, tapi karena Aries mengikuti ibadah, akhirnya pada malam hari," kata Kepala Kejari Palangka Raya Sandy di Palangka Raya, Selasa.

Aries Narang disebutkan langsung datang sendiri ke lapas setelah berkoordinasi dengan Kejari Palangka Raya. Eksekusi beliau juga tergolong yang tercepat dibanding terpidana lainnya, tambah Sandy.

Mantan Ketua DPRD Palangka Raya periode 2004-2009 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pengembangan sumber daya manusia (SDM) tahun 2006, dan baru dapat dieksekusi pada tahun 2014 karena ada upaya hukum di tingkat pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi Kalimantan Tengah dan Mahkamah Agung.

Kejari Palangka Raya mengatakan salinan putusan MA baru diterima pada 7 April 2014. Kemudian, ekstrak vonis diserahkan Kejari Palangka Raya pada 11 April, selanjutnya 17 April salinan Putusan MA diserahkan ke terpidana Aries.

"Eksekusi tersangka lainnya bisa satu sampai dua bulan baru terlaksana setelah surat keputusan diterima. Kalau Aries kan tidak sampai satu bulan. Kami berterimakasih kepada Aries karena telah kooperatif," kata Sandy.

Kasus korupsi pengembangan SDM tersebut juga melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Palangka Raya periode 2004-2009, Yurikus Dimang dan Jambran. Selain itu, mantan Ketua Komisi I Agus Romansyah, Mantan Ketua Komisi II Hatir Sata Tarigan, Mantan Ketua Komisi III Junaidi, Sekretaris Dewan Beker Simon.

Kepala Kejari Palangka Raya mengatakan tidak ada kebal hukum di Indonesia, sekalipun memiliki jabatan dan atau keluarganya memiliki jabatan tinggi di daerah.

"Aries Narang ini mantan Ketua DPRD, anak dari Ketua DPRD Kalteng dan juga keponakan Gubernur Kalteng. Beliau koopreatif dan patuh hukum dengan datang langsung ke lapas," demikian Sandy.



(T.KR-JWM/B/M019/M019)