Satu PNS Kotawaringin Timur Terancam Dipecat

id Satu PNS Kotawaringin Timur Terancam Dipecat

Satu PNS Kotawaringin Timur Terancam Dipecat

Ilustrasi. (Istimewa)

Kami imbau kepada seluruh PNS yang ada di Kabupaten Kotim untuk menjauhi narkotika...
Sampit (Antara Kalteng) - Satu pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berinisial RK (33) terancam dipecat karena ditangkap polisi diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

"Kami masih menunggu proses hukum dari pihak aparat kepolisian jika pada akhirnya nanti yang bersangkutan terbukti bersalah atau sebagai pengguna maupun pengedar narkotika maka akan diberikan sanksi tegas dan sanksi terberat adalah dipecat secara tidak hormat," kata Bupati Kotim, Supian Hadi kepada wartawan di Sampit, Selasa.

Untuk sementara ini pemerintah daerah masih belum bisa memastikan yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak karena proses hukum masih berjalan.

Pemerintah akan tetap mengacu aturan yang berlaku dalam memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin maupun terhadap pelaku kriminal.

Ia juga mengaku prihatin terhadap prilaku PNS yang melakukan pelanggaran aturan tersebut, terutama kepada mereka sebagai pengguna narkotika dan pengedar.

"Kami imbau kepada seluruh PNS yang ada di Kabupaten Kotim untuk menjauhi narkotika, dan apa yang telah menimpa seorang PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat dijadikan sebagai pelajaran serta jangan pernah meniru perbuatan mereka," katanya.

Sementara Kapolres Kotim Himawan Bayu Aji mengatakan, tersangka RK (33), ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (17/4) lalu, Jalan Christopel Mihing, gang Tauhid Baamang.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil diamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 3,19 gram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp6,5 juta," katanya.

Selain itu juga dari tangan tersangka RK didapatkan satu timbangan digital, uang sebanyak Rp300 ribu, enam kotak rokok, dan dua buah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Dalam kasusu ini tersangka RK di jerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Polisi menduga ada jaringan lain yang terlibat dengan tersangka RK, sehingga kasusnya masih dikembangkan. Dari hasil penydikan sementara tersangka mengaku memperoleh barangnya dari seseorang asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan Kalsel) yang identitasnya masih misterius.



(T.KR-UTG/B/M019/M019)