Pertambangan Belum Dieksplorasi Secara Maksimal

id Bupati Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, H Ahmad Dirman, Pertambangan Belum Dieksplorasi Secara Maksimal

Pertambangan Belum Dieksplorasi Secara Maksimal

Bupati Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, H Ahmad Dirman, (www.sukamarakab.go.id) Istimewa

Masih banyak SDA yang belum dimanfaatkan secara maksimal hal ini dikarena adanya kehati-hatian dari pemerintah dalam memberikan dan mengeluarkan ijin kepada investor,”
Sukamara ( Antara Kalteng )- Bupati Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, H Ahmad Dirman mengatakan Kabupaten Sukamara memiliki potensi tambang yang sangat baik bagi perkembangan daerah dimasa yang akan datang. Namun Potensi tersebut hingga saat ini  tidak tereksplorasi secara maksimal disebabkan dalam pengurusan ijin yang dilalui investor belum terpenuhi.

“Masih banyak SDA  yang belum dimanfaatkan secara maksimal hal ini dikarena adanya kehati - hatian dari pemerintah dalam memberikan dan mengeluarkan ijin kepada investor,” katanya di Sukamara, Selasa.

Menurutnya banyak investor yang mengurus ijin guna memanfaatkan SDA kabupaten Sukamara secara maksimal akan tetapi pemerintah tentu harus tahun prosedurnya dimana dalam pemberian ijin harus berhati – hati karena kawasan yang ada sukamara memiliki status yang berbeda, apalagi RTRWP belum jelas.

Mengenai  potensi tambang, pada prinsipnya pemerintah daerah kabupaten sukamara telah melakukan langkah - langkah terhadap tambang antara lain biji besi dan bouksit melalui pemberian ijin kepada beberapa investor.

Selain itu, ada beberapa bahan galian di sector pertambangan dan  kalau diolah secara maksimal cukup menjanjikan, bahan galian tersebut seperti batu permata, pasir kwarsa, koalin, biji besi, batu bara maupun  minyak bumi, semuanya itu potensi daerah yang ada di Kabupaten sukamara.

Ditegaskannya dalam mengurus perijinan pertambangan ada tahapan – tahapan dalam pemberian ijin pertambangan antara lain Surat keterangan ijin peninjauan dengan jangka waktu 3 bulan, Kuasa Pertambangan ( KP ) eksplorasi jangka waktu 2 tahun dan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) eksplorasi jangka waktu 5 tahun

“Dengan melalui tahapan - tahapan para pihak pemegang ijin masih melakukan kegiatan antara lain penyusunan laporan kegiatan hasil penelitian dan  Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) melalui kemeterian kehutanan,” ucapnya

“Melalui proses tahapan ini maka kegiatan dari pihak investor dilokasi pertambangan belum dapat dilaksanakan, sebelum melaksanakan kewajiban, karena tahapan  - tahapan ini belum selesai diproses sehingga pemerintah daerah belum memberikan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) operasi produksi,” tambah dirman

Belum terpenuhinya kewajiban para investor dalam menyusun laporan kegiatan hasil penelitian serta IPPKH sehingga pihak pemerintah daerah belum berani memberikan IUP kepada investor. Dengan adanya tahapan tersebut membuat sehingga sector pertambangan  belum dapat dieksplorasi secara maksimal.