Jember (ANTARA
News) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III
Jawa Timur di Kabupaten Jember masih menelusuri jaringan penjualan satwa
liar yang dilindungi, setelah menangkap seorang penjual satwa di
kabupaten setempat.
"Petugas di lapangan masih mengembangkan kasus itu untuk mencari
sindikat pedagang lain yang menjual satwa yang dilindungi, sedangkan
proses hukum terhadap tersangka ML sudah memasuki pelimpahan tahap
kedua," kata penyidik BKSDA Wilayah III di Jember, Denny Mardiono,
Kamis.
Kepolisian Resor (Polres) Jember bersama BKSDA dan organisasi
perlindungan satwa Pro Fauna Indonesia menangkap ML di rumahnya di
kawasan kampus Universitas Jember pada awal April 2014 dan diduga kuat
sebagai pelaku penjualan satwa liar secara "online" melalui jejaring
sosial di dunia maya.
Dari rumah tersangka ditemukan puluhan satwa berbagai jenis dan 13
satwa di antaranya tergolong satwa liar yang dilindungi undang-undang,
seperti Elang Ular Bido (spilornis cheela), Lutung Jawa (Trachypithecus
auratus), Alap-alap (Falconidae), dan tupai raksasa.
"Kami sudah melimpahkan tersangka ML dan berkas kasus penjualan
satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Rabu (28/5),
sehingga tersangka saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan," tuturnya.
ML dijerat dengan pasal 21 ayat 2 (a) junto 40 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menurut Denny, satwa yang dijadikan barang bukti kasus tersebut
dipelihara di penangkaran yang dimiliki BKSDA Wilayah III Jatim, agar
belasan satwa liar yang dilindungi tersebut tetap hidup.
"Setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap dan berdasarkan
putusan majelis hakim, seluruh satwa liar akan dilepas di kawasan Taman
Nasional Meru Betiri, agar mereka bisa hidup di alam bebas," katanya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya bersama Polres Jember terus
menelusuri adanya kemungkinan sindikat penjual lainnya yang bekerja sama
dengan ML karena tidak menutup kemungkinan perdagangan satwa liar yang
dilindungi tersebut sudah terorganisasi dengan baik.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Mujiharto
mengatakan kejaksaan sudah menerima penyerahan tersangka dan barang
bukti dari tim penyidik, namun barang bukti dititipkan kembali ke BKSDA
karena pihaknya tidak mempunyai tempat menyimpan hewan yang dilindungi
tersebut.
"Kami pelajari dulu berkasnya dan kalau sudah lengkap atau P21, segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jember," katanya.
BKSDA Telusuri Jaringan Penjualan Satwa Dilindungi
Setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan majelis hakim, seluruh satwa liar akan dilepas di kawasan Taman Nasional Meru Betiri...