Bupati Kotim Minta Masyarakat Percaya Hasil KPU

id Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, Bupati Kotim Minta Masyarakat Percaya Hasil KPU

Bupati Kotim Minta Masyarakat Percaya Hasil KPU

Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi hasil pemilu presiden dan mempercayakan pada hasil perhitungan oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Kepada masing-masing pendukung calon presiden agar tidak melakukan euforia yang berlebihan karena hasil pemilu presiden 2014 akan ditetapkan KPU sesuai aturan," kata Supian di Sampit, Sabtu.

Imbauan itu disampaikan Supian terkait fenomena perbedaan hasil hitung cepat uang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei. Hal ini membuat kedua kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, saling klaim kemenangan.

Kondisi ini membuat bingung masyarakat dan sangat rawan menimbulkan munculnya gesekan antarpendukung pasangan. Untuk itulah masyarakat diminta untuk tetap tenang mengingat hasil resmi nanti harus mendukung penghitungan yang dilakukan oleh KPU pada 22 Juli nanti.

"Kita semua harus tetap menciptakan suasana yang damai serta menjaga dan memelihara situasi kondisi ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," harap Supian.

Dia juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasi dalam pemilu presiden dan wakil presiden 9 Juli lalu sehingga berjalan aman dan demokratis. Masyarakat telah menggunakan hak pilih dengan baik sesuai dengan pilihan masing-masing.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotim, Sahlin, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar menunggu hasil pemilu presiden melalui penghitungan resmi pada 22 Juli nanti.

"Kami mengimbau masyarakat bersabar saja dulu, ikuti tahapannya karena hasil resmi menunggu penghitungan oleh KPU," kata Sahlin.

Sahlin meminta masyarakat bersabar karena hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi yang diakui. Masyarakat disarankan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014, dijelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan pemilu presiden 2014.

Tahapan tersebut yaitu pada 9 Juli 2014, dilakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pada 10-12 Juli 2014, rekapitulasi suara di PPS. Selanjutnya pada 13-15 Juli, rekapitulasi suara dilanjutkan ke PPK.

Sekitar tanggal 10-14 Juli, rekapitulasi suara di KPU kabupaten/kota. Selanjutnya pada 18-19 Juli, rekapitulasi suara di KPU Provinsi. Kemudian pada 20-22 Juli, rekapitulasi suara di KPU Pusat, dan diakhiri pada 21-22 Juli, penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.



(T.KR-NJI/B/M019/M019)