KPU Kalteng: Pemungutan Suara Ulang Di Barut Lancar

id KPU Kalteng: Pemungutan Suara Ulang Di Barut Lancar, syar'i, kpu kalteng,

KPU Kalteng: Pemungutan Suara Ulang Di Barut Lancar

Ketua KPU Kalteng Achmad Syar`i (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Pemilihan ulang tidak ada masalah, dan sekarang kami sedang diupayakan agar rekapitulasi penghitungannya dipercepat sehingga bisa bersamaan di tingkat provinsi,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Ahmad Syar`i memastikan pemungutan suara ulang Pemilihan Presiden di Kabupaten Barito Utara yang berlangsung Kamis (17/7), berjalan lancar.

Pemilihan ulang di tiga TPS tersebut yakni TPS 1, 2 dan 3 di Sikui Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barut yang diikuti sekitar 1.335 pemilih, kata Syar`i di Palangka Raya, Kamis.

"Pemilihan ulang tidak ada masalah, dan sekarang kami sedang diupayakan agar rekapitulasi penghitungannya dipercepat sehingga bisa bersamaan di tingkat provinsi," tambah dia.

Menurut dia, pemilihan ulang dilakukan karena beberapa pemilih merupakan karyawan perusahaan yang hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di hari pencoblosan namun diizinkan ikut memilih.

KTP yang dipergunakan pemilih dalam pemungutan suara ulang itu bukan berasal dari Kalteng melainkan daerah pemilih, dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), kata dia.

"Berdasarkan informasi yang diterima KPU Kalteng, para pemilih di tiga TPS tersebut telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili. Tapi itu baru informasi sementara," kata Syar`i.

Sesuai aturan yang berlaku, pemilih dengan menggunakan KTP bisa ikut memilih apabila mendapatkan surat domisili dari Kepala Desa, dengan catatan memang tinggal di daerah tersebut.

Mengenai keperluan logistik PSU di Barut, saat ini pihak KPU telah mengirimkan formulir pemilu termasuk formulir C1 berhologram, beserta surat suara tambahan, mengingat surat suara cadangan per kabupaten/kota hanya disediakan 1000 lembar.

"Terpenting itu, pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan sesuai rekomendari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)," demikian Syar`i.





(T.KR-JWM/B/S019/S019)