Bawaslu Kalteng: Penolakan Saksi Prabowo-Hatta Tak Mengganggu Rekapitulasi

id Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Theopilus Y Anggen, Bawaslu Kalteng: Penolakan Saksi Prabowo-Hatta Tak Mengganggu Rekapitulasi

Bawaslu Kalteng: Penolakan Saksi Prabowo-Hatta Tak Mengganggu Rekapitulasi

Ketua Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen. (FOTO ANTARA Kalteng/Jaya)

Penolakan saksi tersebut juga tidak mengubah perolehan suara untuk masing-masing calon,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Penolakan dari saksi pasangan calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah tidak mengganggu keabsahannya untuk dibawa ke tingkat nasional.

Sejauh ini proses rapat pleno rekapitulasi yang telah dilakukan KPU Provinsi berjalan lancar dan tidak ada kecurangan, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Theopilus Y Anggen di Palangka Raya, Senin.

"Mengenai adanya penolakan dari saksi calon presiden nomor urut satu itu akan dimasukkan dalam catatan kejadian khusus yang nantinya dibawa ke dalam rekapitulasi tingkat nasional," tambah Theopilus.

Hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan presiden tingkat provinsi Kalteng, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul 230.922 suara dari nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Pasangan nomor urut satu Prabowo-Hatta hanya memperoleh 468.277 suara atau 40,21 persen dan nomor urut dua Jokowi-JK mencapai 696.199 suara atau 59,79 persen, kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar`i di Palangka Raya, Sabtu.

"Itukan sudah perolehan suara Jokowi-JK unggul di seluruh kabupaten kota se Provinsi Kalteng. Jadi, sudah tidak ada masalah," kata Ketua Bawaslu Kalteng.

Sementara menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Kalteng Daan Rismon, sesuai aturan rekap berita acara dapat ditandatangani oleh saksi yang bersedia serta anggota KPU yang bersedia.

Apalagi, lanjut dia, hasil penghitungan rekapitulasi tingkat provinsi saat ini sudah sah dan dapat diterima.

"Penolakan saksi tersebut juga tidak mengubah perolehan suara untuk masing-masing calon," demikian Daan.



(T.KR-JWM/B/A029/A029)