Kejari Sampit Sita Aset Tersangka Korupsi PNPM

id Kejari Sampit Sita Aset Tersangka Korupsi PNPM, aset,

Kejari Sampit Sita Aset Tersangka Korupsi PNPM

ILUSTRASI (AntaraNews.com) Istimewa

Aset yang kami sita berupa satu bangunan rumah dan barak lima pintu. Dua bangunan itu sudah kami pasang garis dilarang melintas milik kejaksaan,"
Sampit (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.

"Penyitaan aset berupa rumah mewah dan bangunan barak dasarnya adalah karena diduga kuat bentuk pencucian uang yang dilakukan tersangka korupsi dana PNPM berinisial ZI," kata Kasi Intel Kejari Sampit M Karyadie mewakili Kajari Sampit Nanang Ibrahim Soleh di Sampit, Selasa.

Dari hasil penyidikan pihak Kejaksaan, tersangka mengakui bahwa dua bangunan itu dibangun menggunakan uang PNPM yang diselewengkan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil pengecekan dan pengumpulan keterangan dari tersangka, nilai dua bangunan itu sebesar Rp700 juta lebih, sebanding dengan jumlah uang yang diselewengkan tersangka. Bangunan itu mulai dibangun pada 2012.

"Penyitaan aset yang diduga hasil dari korupsi tersebut kami lakukan pada Senin (21/7). Aset yang kami sita berupa satu bangunan rumah dan barak lima pintu. Dua bangunan itu sudah kami pasang garis dilarang melintas milik kejaksaan," katanya.

Menurut Karyadi, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya tersangka lain yang turut menikmati uang hasil korupsi itu.

"Untuk dokumen sudah kami sita dan kami anggap sudah cukup dijadikan sebagai barang bukti," ucapnya.

Dalam kasus korupsi tersebut tersangka ZI dibidik pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tersangka sekarang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Sampit sebelum menuju ke meja persidangan di Pengadilan Tipikor Kalteng.

Seperti diketahui, tersangka terlibat penyelewengan aliaran dana PNPM-MP yang disalurkan tersangka kepada sejumlah Koperasi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) berjumlah 30 kelompok SPP dengan anggotanya masing-masing lima orang.

Tersangka yang menjabat sebagai ketua PNPM Kecamatan Telawang mendapat dana dari APBN dan dana pendamping APBD Kotim TA 2009 - 2013, sebesar Rp1.439.000.000. Dengan adanya aliran dana itu, tersangka lalu meminta sejumlah ibu-ibu untuk membentuk kelompok SPP hingga diajukan kepadanya.

Dana yang merupakan program pemerintah pusat untuk program bantuan dana bergulir itu lalu disalurkan kepada 30 SPP, dan dana itu wajib dikembalikan dengan batas waktu selama 12 bulan. Namun, dalam perjalananya, tersangka ternyata mengelola sendiri dana pengembalian dari SPP tersebut.

Semestinya yang berhak mengumpulkan uang pengembalian plus bunga itu ialah bendahara PNPM-MP, namun uang angsuran SPP itu dikantongi tersangka. Padahal uang itu wajib disetorkan ke rekening PNPM di Bank Kalteng Cabang Telawang.

Merasa pebuatannya berjalan mulus, tersangka terus menggunakan dana itu, hingga membengkak menjadi Rp795.294.865. Uang itu pun tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka hingga menyebabkan kerugian negara.






(T.KR-UTG/B/N002/N002)