Baru Satu Perusahaan Barut Laporkan Pembayaran THR

id Baru Satu Perusahaan Barut Laporkan Pembayaran THR

Baru Satu Perusahaan Barut Laporkan Pembayaran THR

Ilustrasi, (Istimewa)

Hingga saat ini belum terlihat adanya laporan mengenai pengusaha itu mengalami kesulitan membayar THR,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Baru sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang melaporkan pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawan menjelang hari raya Idul Fitri 1435 Hijriyah.

"Hingga kini baru menerima satu perusahaan yang melaporkan telah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara (Barut), Hendro Nakalelo di Muara Teweh,Rabu.

Ia mengatakan, investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Barito Utara mencapai puluhan perusahaan, bergerak di sektor pertambangan yakni batu bara, perkebunan dan kehutanan.

Imbauan kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya itu sudah diedarkan, yakni paling lambat satu pekan sebelum lebaran.

"Jadi sampai hari ini kami baru menerima satu laporan, namun laporan pembayaran THR dari perusahaan lainnya tetap ditunggu," kata dia.

Hendro mengatakan, disamping itu pihaknya masih belum menerima kesiapan atau keberatan maupun penundaan sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan membayar THR.

"Kami berharap perusahaan bisa bekerja sama dalam hal ini karena ini menjadi bahan kami dalam melakukan pengawasan. Kalau tidak menyampaikan laporan maka akan dipertanyakan," kata Hendro.

Namun pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk melaporkan pembayaran THR kepada karyawan, mungkin saja sampai setelah Lebaran 2014.

Ia berharap tidak terjadi kekhawatiran terhadap sejumlah perusahaan yang tidak mampu bayar THR, berkaitan ada indikasi perusahaan terkendala untuk membayar THR kepada pekerja.

Para pekerja yang akan mendapat THR tersebut sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/MEN/1994, bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.

"Hingga saat ini belum terlihat adanya laporan mengenai pengusaha itu mengalami kesulitan membayar THR," katanya.



(T.K009/B/I006/I006)