Kejari Segera Lelang Aset Tersangka Korupsi PNPM

id Kejari Segera Lelang Aset Tersangka Korupsi PNPM, korupsi, penyitaan,

Kejari Segera Lelang Aset Tersangka Korupsi PNPM

Ilustrasi. (istimewa)

Kalau nilainya sesuai dengan jumlah kerugian, bisa jadi usai putusan, aset itu akan kami lelang dan uangnya kami kembalikan ke kas negara,"
Sampit (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, segera melelang aset milik tersangka korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.

"Saat ini kami sedang melakukan penghitungan dua aset milik tersangka ZI yang telah kami sita, yakni bangunan rumah dan barak yang diduga kuat dibangun dari hasil uang korupsi," kata Kasi Intel Kejari Sampit Karyadie kepada wartawan di Sampit, Kamis.

Penyitaan aset tersangka merupakan sebagai bentuk langkah Kejaksaan untuk menyelamatkan uang negara.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dua bangunan yang telah disita Kejaksaan tersebut dibangun menggunakan uang PNPM-MP yang dikelolanya selama menjabat sebagai ketua.

Tersangka ZI merupakan mantan ketua PNPM-MP Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim yang diduga telah korupsi uang negara sebesar Rp795.294.865.

Hasil penghitungan awal pihak Kejaksaan, dua bangunan itu diperkirakan nilainya mencapai Rp700 juta, atau sesuai dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

Menurut Karyadi, jika nilai aset tersebut di lelang dan hasilnya mencapai Rp700 juta, maka bisa saja dalam tuntutan nanti, terdakwa lepas dari ancaman uang pengganti.

"Nanti kita lihat dalam persidangan dan hasil audit. Kalau nilainya sesuai dengan jumlah kerugian, bisa jadi usai putusan, aset itu akan kami lelang dan uangnya kami kembalikan ke kas negara," katanya.

Karyadi mengungkapkan, langkah penyegelan/penyitaan aset tersangka korupsi merupakan kali pertama yang dilakukan Kejari Sampit. Pihaknya sendiri harus memesan sendiri bentuk garis dilarang melintas dengan logo Kejari Sampit.

"Kami mendapat dukungan dari masyarakat setempat untuk membantu memasang segel penyitaan. Dua bangunan itu sudah dikosongkan dan tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun," ucapnya.

Seperti dalam hasil penyidikan Kejaksaan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai ketua PNPM Kecamatan Telawang mendapat alokasi dana dari APBN dan dana pendamping atau sharing APBD Kotim TA 2009-2013 sebesar Rp1.439.000.000.

Dengan suntikan dana itu, tersangka meminta sejumlah ibu-ibu untuk membentuk kelompok koperasi simpan pinjam perempuan (SPP) hingga diajukan kepada tersangka.

Dana yang merupakan program pemerintah pusat untuk program bantuan dana bergulir itu lalu disalurkan kepada 30 SPP, dan dana itu wajib dikembalikan dengan batas waktu selama 12 bulan.

Sementara itu, berdasarkan hasil pendataan total anggaran yang diselewengkan oleh tersangka berjumlah Rp867.988.026 dan tiga program PNPM-MP. Yakni, masing-masing, BLM-PNPM-MP sebesar Rp58.738.532, DOK-PNPM-MP Rp13.562.829 dan SPP PNPM-MP sebesar Rp795.294.865.

Dari total anggaran itu, hanya Rp72.693.161 yang disetorkan tersangka ke kas PNPM dan sisanya diselewengkan tersangka untuk kepentingan peribadinya.

Dalam kasus itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.





(T.KR-UTG/B/N002/N002)