DPRD Kalteng Diminta Segera Bahas Aset Pemkot

id DPRD Kalteng Diminta Segera Bahas Aset Pemkot, pemkot, sigit,

DPRD Kalteng Diminta Segera Bahas Aset Pemkot

Ilustrasi, Gedung Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Istimewa)

Selama ini kejelasan mengenai aset milik pemerintah kota Palangka Raya masih belum jelas. Sehingga saya berharap ke depannya bisa segera diselesaikan dengan bijak,"
Palanga Raya (Antara Kalteng) - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya H A Fordiansyah meminta DPRD Provinsi Kalteng bisa segera membahas penyelesaian masalah terkait aset milik pemerintah kota.

Hingga saat ini masalah aset milik pemerintah kota (Pemkot) yang sebelumnya sudah di usulkan kepala daerah provinsi kepada DPRD provinsi masih belum ditindak lanjuti, katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengungkapkan, sampai sekarang ini pihaknya belum tahu kapan tindak lanjut pembahasan masalah aset provinsi yang sekarang ini masih dipinjam pakai oleh Pemkot setempat.

"Apakah dibahas setelah Hari Raya Idul Fitri nanti atau menunggu DPRD provinsi yang lama dan yang baru terpilih, kami tidak tahu akan hal itu," jelasnya.

Selama ini kepemilikan tanah Pemkot masih milik aset pemerintah provinsi Kalimantan Tengah. Dan milik pemerintah kota hanya aset bangunan perkantorannya saja yaitu bangunan gedung kantor DPRD Palangka Raya dan Kantor Wali Kota.

"Hal yang jadi permasalahan, apakah ada kepastian aset yang saat ini dipinjam oleh Pemkot dihibahkan atau tidak oleh pemerintah provinsi," ucapnya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta kepada pemerintah provinsi maupun DPRD setempat untuk bisa lebih serius dalam menangani masalah aset Pemkot.

Selama ini kejelasan mengenai aset milik pemerintah kota Palangka Raya masih belum jelas. Sehingga saya berharap ke depannya bisa segera diselesaikan dengan bijak," ucap Politisi PDIP itu.

Pihaknya menginginkan secepatnya ada kejelasan mengenai aset tersebut agar ke depan permasalahan itu tidak menjadi masalah politik antara kepala daerah tingkat kota dan provinsi hingga DPRD.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran mengklaim polemik aset yang selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil penggunaan anggaran telah selesai.

Pemprov sudah berusaha membenahi masalah yang selama ini membuat laporan keuangan daerah, khususnya soal aset tidak mendapat penilaian opini tanpa memberi pendapat (disclaimer) dari BPK, katanya.

"Masalah aset sudah ada perbaikan. Saya sudah sangat keras terhadap Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kalteng agar menyelesaikan masalah aset secepat mungkin," tambah Diran.

Achmad Diran juga menjelaskan bahwa untuk aset yang sekarang dipinjam pakai pemerintah kota, sudah diusulkan ke DPRD Kalteng dan meminta persetujuan agar aset tersebut tidak lagi menjadi masalah.

Menurut dia, Pemprov telah siap menyerahkan aset berupa tanah kepada Pemkot Palangka Raya sesuai peraturan yang berlaku, sehingga kini menanti pembahasan di DPRD

"Pada dasarnya Pemprov Kalteng setuju atas rekomendasi BPK agar tidak terjadi disclaimer. Saat ini Pemprov menunggu hasil dari DPRD terhadap aset-aset itu," demikian Diran.





(T.KR-RON/B/M019/M019)