PNS Barito Utara Terima Gaji Ke-13

id PNS Barito Utara Terima Gaji Ke-13, Gaji ke-13,

PNS Barito Utara Terima Gaji Ke-13

Ilustrasi, (Istimewa)

Kami berharap para pegawai jangan salah artikan dan salah penggunaan gaji ke-13 tersebut.
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah menerima pembayaran gaji ke-13 melalui rekening masing-masing.

"Hari ini gaji ke-13 itu sudah masuk ke rekening masing-masing PNS," kata Kepala Bank Kalteng Cabang Muara Teweh, Yedija Soeling, Kamis.

Menurut Yedija, dalam proses pencairan gaji tambahan tersebut pihaknya telah bekerja merampungkan data sejak Rabu sampai pukul 02.00 WIB dinihari.

Karena bank juga menunggu data penguji dari Bagian Keuangan Pemkab Barito Utara dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset setempat. "Jadi hari ini sudah bisa diambil atau dicairkan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Bambang Edhy Prayitno, mengakui gaji ke-13 bagi PNS di daerah ini sudah dicairkan dan langsung disalurkan ke rekening masing-masing pegawai dengan ketentuan satu bulan gaji tanpa dipotong pajak sesuai dengan besaran gaji masing-masing PNS.

"Seperti tahun lalu, gaji ke-13 pada 2014 dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu kalangan pegawai negari sipil dalam rangka menghadapi tahun ajaran baru" katanya.

Bambang mengatakan, gaji ke-13 tersebut bukan merupakan tunjangan hari raya (THR), tetapi uang tersebut untuk membantu kalangan pegawai dalam mengatasi banyaknya kebutuhan, apa lagi saat ini telah memasuki tahun ajaran baru, sehingga uang itu harus digunakan untuk keperluan anak sekolah.

"Kami berharap para pegawai jangan salah artikan dan salah penggunaan gaji ke-13 tersebut. Itu untuk membantu menutupi tingginya kebutuhan keluarga dalam menghadapi saat-saat anak masuk sekolah atau kuliah," ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa tidak ada tunjangan hari raya bagi kalangan pegawai di lingkungan Pemkab Barito Utara, karena tidak ada aturannya, namun jangan pula berasumsi bahwa gaji ke-13 adalah tunjangan hari raya bagi PNS.

"Manfaatkan uang itu dengan sebaik-baiknya guna keperluan penting, terutama untuk membantu kebutuhan anak masuk sekolah. Jangan gunakan untuk kepentingan Hari Raya Idul Fitri, sebab kasian jika anaknya yang ingin masuk sekolah terganggu," kata Bambang.






24-07-2014 16:39:46