Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka
mengembangkan hasil inspeksi mendadak di Bandara Soekarno Hatta terkait
pelayanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi dugaan tindak pidana
korupsi.
"Bareskrim dan KPK mensinyalir sangat mungkin terjadinya
fraud (penipuan) dan bukan tidak mungkin ada korupsi. Kalau mengenai
tindak pidana umum kami serahkan ke polisi tapi bila ada dugaan korupsi
maka akan kami lakukan langkah-langkah lebih konkrit," kata Ketua KPK Abraham Samad usaiinspeksi mendadak (sidak) di bandara ini Sabtu dini hari.
Pada
sidak tersebut diamankan 18 orang laki-laki, termasuk seorang oknum
Polri dan 2 orang oknum TNI Angkatan Darat, yang diduga memeras TKI dan
warga negara asing yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari luar
negeri, namun belum ada oknum dari Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai otoritas yang
bertanggungjawab dalam pelayanan kepada TKI termasuk di bandara.
"Kita
akan gali lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga terlibat ada mata
rantai mafia jaringan TKI maka pada waktunya kita akan periksa sejauh
mana BNP2TKI dan tidak menutup perluasan penyelidikan," ungkap Abraham
KPK
menurut Abraham telah mengkaji sistem pelayanan kepada TKI di bandara
sejak 2006 dan menemukan banyak pelanggaran dalam praktik pelayanan itu.
"Jadi
kami ajak kepolisian, pihak Angkasa Pura II secara konkrit. Ini
sebenarnya adalah uji compliance (ketaatan) tp dalam sidak kita
mendapatkan dan tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana korupsi di
sana, ada sistem yang berpotensi korupsi jadi kita concern melakukan
ini," jelas Abraham.
Abraham tidak merinci jumlah uang didapat
dari 18 orang yang diamankan KPK tersebut. "Uangnya masih berkembang,
masih dihitung, tapi disinyalir ini sudah lama karena kalau dihitung
jumlah (pemerasannya) signifikan bagi TKI," tambah Abraham.
Kabareskim Irjen Pol Suhardi Alius menjelaskan beberapa orang yang diamankan memang pernah bertugas di bandara.
"Dari
beberapa oknum yang diamankan pernah dinas di sini. Mereka bukan
petugas sini tapi ada akses ke bandara. Jadi perlu ditertibkan mana
orang yang bener-benar dinas di sini dan mana yang di luar itu artinya
preman," jelas Suhardi Alius.
Direktur Angkasa Pura II Tri S.
Sunoko mengakui pemerasan terhadap TKI sudah berlangsung lama, tapi
pihaknya tidak dapat melakukan apa-apa.
"Ini sudah berlangsung
selama 10 tahun, kita pernah beberapa kali tangkap oknum tapi kami bukan
aparat penegak hukum, jadi terjadi berkali-kali tapi dengan dukungan
KPK kali ini kami lakukan perbaikan," kata Tri.
Berita Terkait
DPRD Palangka Raya nilai penerapan MCP oleh pemkot sudah baik
Jumat, 26 April 2024 17:35 Wib
KPK sebut masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat pusat dan daerah
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Rabu, 24 April 2024 20:02 Wib
Sebanyak 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Rabu, 24 April 2024 16:43 Wib
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Pemprov Kalteng laksanakan delapan langkah preventif dan edukatif berantas korupsi
Selasa, 23 April 2024 15:21 Wib
KPK periksa keluarga SYL terkait penyidikan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 14:02 Wib
20 saksi diperiksa KPK terkait penyidikan korupsi di LPEI
Sabtu, 20 April 2024 14:01 Wib