67 Narapidana Muara Teweh Terima Remisi

id 67 Narapidana Muara Teweh Terima Remisi

67 Narapidana Muara Teweh Terima Remisi

Ilustrasi, (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Sebanyak 67 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menerima remisi dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.

"Pengurangan hukuman itu didapat lantaran warga binaan ini berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Dari jumlah itu, sekitar empat napi langsung menerima remisi khusus dua atau bebas," kata Kepala Lapas Muara Teweh Mohammad Yahya kepada wartawan di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut Yahya, pihaknya mengusulkan sebanyak 93 warga binaan untuk mendapatkan remisi keagamaan atau remisi khusus. Namun yang sudah keluar surat keputusannya dari kantor wilayah sebanyak 63. Sisanya harus mendapatkan SK dari pusat.

Napi yang mendapat SK pusat itu terkait tindak pidana sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, dan PP Nomor 28 tahun 2006.

"Jumlah napi yang terkait tindak pidana tersebut sebanyak 26 orang. Mereka mesti menunggu keputusan Kementerian Hukum dan HAM Pusat," katanya didampingi Kasi Binadik, Hamdani.

Yahya menjelaskan, remisi 67 napi tersebut akan diserahkan saat Lebaran 2014 dengan mendapat pengurangan hukuman maksimal satu bulan dan 15 hari.

Sedangkan untuk napi tindak pidana korupsi juga sulit mendapatkan remisi, karena harus memenuhi syarat sesuai keputusan kementerian.

Saat ini jumlah penghuni Lapas Muara Teweh mencapai 216 orang, selain dihuni asal Muara Teweh juga lima narapidana dari Palangka Raya serta sejumlah kabupaten terdekat lainnya.

"Bagi warga binaan yang baru masuk mesti mengikuti masa pengenalan lingkungan (Penaling). Dalam masa Penaling inilah, petugas Lapas dapat memantau perkembangan napi, termasuk menghindari jika terdapat musuh di dalam penjara," jelas Yahya.



(T.K009/B/R010/R010)