Jakarta (ANTARA News) - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menilai
pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar
konstitusi karena KPU adalah lembaga yang mempunyai wewenang
menyelenggarakan kegiatan Pemilu.
Namun, jika dalam proses pembukaan kotak suara tersebut terdapat
perubahan data atau dokumen, maka hal itu tidak dapat dibenarkan.
"Itu yang memang harus dibuktikan dan harus dipertanggungjawabkan penyelenggara," ujarnya.
Harjono mengatakan KPU seharusnya melegalkan pembukaan kotak suara melalui peraturan yang sah.
"Memang seharusnya KPU mempunyai tata cara bagaimana jika masyarakat
ingin melihat, mengetahui dokumen-dokumen (kepemiluan) itu," kata
Harjono di sela sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di
Jakarta, Jumat.
Menurut dia, peraturan sah soal pembukaan kotak suara akan membuat
KPU tidak perlu lagi direpotkan oleh mekanisme permintaan fatwa MK.
"Praktiknya kan KPU melakukan buka kotak suara terus. Di kasus
banyak Pilkada juga buka, di sengketa Pilpres yang dulu juga. Jadi
sah-sah saja membuka kotak suara," jelas Harjono.
Harjono menjadi saksi ahli untuk KPU untuk aduan pasangan calon
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa soal instruksi pembukaan kotak suara di
seluruh daerah.
Menurut KPU, instruksi yang dituangkan dalam Surat Edaran adalah
untuk mempersiapkan bukti-bukti jika ada pihak yang mengajukan gugatan
sengketa hasil Pilpres.
Bukti-bukti itu meliputi data pemilih, formulir perolehan hasil dan
catatan-catatan berita acara selama proses rekapitulasi berjenjang.
Berita Terkait
Hakim MK akan pertimbangkan 96 juta suara Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 13:13 Wib
MK menyatakan tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 12:57 Wib
Dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024 ditolak MK
Senin, 22 April 2024 12:54 Wib
KPU sebut putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 14:56 Wib
Hakim vonis tiga terdakwa korupsi dana BOS Maluku Tengah 4-5 tahun penjara
Senin, 19 Februari 2024 18:34 Wib
Tak mau dimutasi, MKH berhentikan hakim PN Garut
Sabtu, 17 Februari 2024 23:28 Wib
Kasus penganiayaan, hakim vonis dua WNA India 7 tahun 6 bulan penjara
Jumat, 26 Januari 2024 18:50 Wib
Maroko dipastikan lolos ke 16 besar Piala Afrika
Kamis, 25 Januari 2024 8:44 Wib