KPU Palangka Raya Penuhi Permintaan KPU RI

id KPU Palangka Raya Penuhi Permintaan KPU RI, Ketua KPU Palangka Raya Eko Riadi

KPU Palangka Raya Penuhi Permintaan KPU RI

ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya) Istimewa

Palangka Raya (Antara Kalteng) - KPU Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah memenuhi permintaan KPU RI terkait pembongkaran 575 kotak suara dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.

"Kami sudah memenuhi dan menyelesaikan pembongkaran semua kotak suara dari 575 tempat pemungutan suara (TPS) di lima Kecamatan, 30 Kelurahan sesuai dengan surat edaran KPU RI melalui KPU Provinsi Kalteng," kata Ketua KPU Palangka Raya Eko Riadi di Palangka Raya, Jumat.

Ia menjelaskan pembongkaran kota suara tersebut hanya diminta untuk memenuhi pembuktian yang akurat dan benar dari tim pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta yakni model C1 hingga C7.

Eko Riadi juga menambahkan pembukaan kotak suara tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada Sabtu (9/8), yang dibuka hanya 121 kotak suara di 575 TPS.

Selanjutnya, pada Selasa (12/8), pihak KPU Pusat meminta kembali membongkar 454 kotak suara dengan surat edaran Nomor 1488 tertanggal 12 Agustus 2014 untuk penambahan alat bukti yakni berupa Daftar Pemilih Khusus Tambahan(DPKTb) hingga data pemilih yang menggunakan KTP dan KK.

Pembukaan kotak suara sebanyak dua kali itu disaksikan kedua saksi pasangan capres dan cawapres Prabowo Hatta dan pasangan Jokowi JK, pihak Panwas, Kepolisian, Dandim, PPK serta PPS, katanya.

Eko Riadi mengatakan apabila KPU Pusat masih ingin membutuhkan dan memerlukan data-data lainnya untuk melengkapi permintaan pihak penggugat dari tim pasangan Prabowo-Hatta sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya siap membantu dengan penuh tanggung jawab dan profesioanal.



(T.KR-RON/B/F002/F002)