Pejabat Kalteng Harus Paham Keterbukaan Publik

id Pejabat Kalteng Harus Paham Keterbukaan Publik, Satriadi

Pejabat Kalteng Harus Paham Keterbukaan Publik

Ilustrasi. (Istimewa)

Kami minta kepada seluruh Kepala SKPD di lingkup pemerintah provinsi Kalteng baik Kabupaten maupun Kota tidak enggan dalam memberikan informasi kepada wartawan khususnya masyarakat,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi Informasi provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi menyatakan bahwa pejabat di daerah itu harus lebih memahami makna dan isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Hasil evaluasi Komisi Informasi, pejabat di sebagian SKPD masih menganut paradigma lama yang beranggapan bahwa informasi terkait anggaran hanya boleh diketahui oleh orang-orang tertentu di instansi tersebut," kata Satriadi di saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu.

Tidak sampai di situ, Komisi Informasi juga mendapati sebagian dari badan publik yang bersengketa masih mengabaikan hasil putusan Ajudikasi Komisi Informasi provinsi Kalimantan Tengah.

Kondisi seperti inilah yang membuat pelayanan informasi publik di Badan Publik belum berorientasi pada kebutuhan masyarakat atas informasi dan terkesan berbelit-belit.

"Kami minta kepada seluruh Kepala SKPD di lingkup pemerintah provinsi Kalteng baik Kabupaten maupun Kota tidak enggan dalam memberikan informasi kepada wartawan khususnya masyarakat," katanya.

Dia mengungkapkan, banyak keluhan maupun pengaduan wartawan dan masyarakat yang ingin mengetahui informasi publik.

Pihaknya juga menjelaskan, program Open Government Indonesia (OGI), yang mana Kalteng merupakan provinsi percontohan, akan bisa berhasil dengan adanya transparansi dan keterbukaan di badan publik, dan hal ini bisa dimulai di lingkup SKPD Provinsi Kalteng," lanjutnya.

Badan publik diharapkan bisa memahami dan menghormati putusan-putusan Komisi Informasi Kalteng, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.



(T.KR-RON/B/N005/N005)