76 Menara Seluler Belum Miliki Izin

id 76 Menara Seluler Belum Miliki Izin, Menara,

76 Menara Seluler Belum Miliki Izin

Ilustrasi, Tower Seluler (Istimewa)

Masalah inilah yang harus segera diselesaikan, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pejabat pada Dinas Badan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengungkapkan sebanyak 76 menara telepon seluler belum mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Masalah inilah yang harus segera diselesaikan, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut," kata Kepala Dinas BLH Palangka Raya, Rawang melalui Sekretaris BLH, Darwono di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengungkapkan, kebiasaan para pemilik menara telepon seluler atau tower ketika selesai dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka terkadang melupakan izin UKL-UPL yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Pihaknya berharap, pemerintah Kota Palangka Raya bisa mengambil langkah bijak dan tegas dalam mengatasi hal tersebut.

"Saya minta pemerintah jangan hanya menara telepon seluler saja yang ditertibkan, namun perusahaan-perusahaan yang ada di Palangka Raya bisa segera ditertibkan yang masih belum memiliki IMB maupun izin UKL-UPL," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Palangka Raya, Renson mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kepada pimpinan daerah untuk bisa segara ditindak tegas apabila pemilik menara telepon seluler tersebut masih mengabaikan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan selalu mengintensifkan bangunan menara telepon seluler yang masih belum memiliki izin lengkap, khususnya di `Kota Cantik` Palangka Raya," kata manta Sekwan DPRD Palangka Raya itu.

Untuk ke depannya, Renson mengatakan tidak ada lagi pembangunan tower yang tidak memiliki izin lengkap, apabila masih terjadi, maka pihaknya tidak akan segan-segan mengeksekusi tower tersebut.




(T.KR-RON/B/S023/S023)