Tunggakan Pajak Alat Berat Barut Rp1,2 Miliar

id Tunggakan Pajak Alat Berat Barut Rp1,2 Miliar, alat berat, pajak,

Tunggakan Pajak Alat Berat Barut Rp1,2 Miliar

Ilustrasi, Alat Berat (Istimewa)

Samsat menargetkan Rp6 miliar dari pajak alat berat, sedang jumlah yang tertagih hingga sekarang kurang lebih Rp3 miliar....
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Tiga perusahaan pertambangan batu bara dan satu kontraktor yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dilaporkan menunggak pajak alat berat mencapai Rp1,250 miliar sejak tahun 2013.

"Meski demikian empat perusahaan tersebut telah membuat pernyataan di atas materai disaksikan pihak kejaksaan, bahkan akan melunasi tunggakan dalam waktu dekat," kata Kepala Samsat Barito Utara (Barut) Supardi Alang di Muara Teweh, Kamis.

Supardi mengatakan, perusahaan yang menunggak pajak tersebut adalah PT Hilcon Jaya Sakti, PT Anugerah Bumi Nusantara Abadi, PT Sumber Rezeki Ekonomi dan PT Yastra Energy.

Pihak samsat memberi limit waktu pelunasan tunggakan selambat-lambatnya tiga bulan kepada perusahaan tersebut. Waktu yang diberikan itu terhitung sejak disepakati pelunasan yang tertera dalam berita acara perjanjian di atas materai belum lama ini.

"Bila mereka (perusahaan) tidak menepati janji yang sudah dituangkan dalam berita acara perjanjian, maka pihak samsat akan menyita alat berat tersebut. Tapi sebelum penyitaan terlebih dahulu diberikan surat pemberitahuan," tegas Supardi.

Supardi mengatakan, upaya penyitaan akan dilakukan bila selama batas waktu yang diberikan sudah tidak berlaku lagi. Karena penyitaan satu-satunya jalan yang harus ditempuh.

Upaya penyitaan memang sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.19/2000 tentang penagihan pajak dengan dengan surat paksa, serta Peraturan Pemerintah No.135/2000 tentang tata cara penyitaan dengan surat paksa.

"Samsat menargetkan Rp6 miliar dari pajak alat berat, sedang jumlah yang tertagih hingga sekarang kurang lebih Rp3 miliar. Oleh sebab itu, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah perlu upaya menggandeng penegak hukum untuk melakukan penagihan," katanya.



(T.K009/B/S019/S019)