Dishubkominfo Palangka Raya Inventarisir Menara Tanpa Izin

id Kepala Dishubkominfo Palangka Raya, Renson , Dishubkominfo Palangka Raya Inventarisir Menara Tanpa Izin, menara, renson, Dishubkominfo Palangka Raya I

Dishubkominfo Palangka Raya Inventarisir Menara Tanpa Izin

Kepala Dishubkominfo Palangka Raya, Renson (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Saat ini kami tengah menginventarisir menara-menara telepon seluler yang mana belum mengantongi izin kelengkapan dari instansi terkait,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menginventarisir seluruh menara telepon seluler yang masih belum memiliki izin kelengkapan dari instansi terkait.

"Saat ini kami tengah menginventarisir menara-menara telepon seluler yang mana belum mengantongi izin kelengkapan dari instansi terkait," kata Kepala Dishubkominfo Palangka Raya, Renson di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengungkapkan, selama ini masih ada bangunan menara telepon seluler atau tower yang sudah berdiri namun belum mengantongi izin lengkap dari instansi terkait.

"Bangunan ini yang perlu kami inventarisirkan, dan kami juga sudah melaporkan kepada pimpinan daerah untuk bisa segera ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Pihaknya berharap apa yang sudah dilaporkan pihaknya kepada pimpinan daerah, bisa segera direspons dan ditindak secara tegas.

Perusahaan telekomunikasi seluler yang ingin membangun diminta untuk bisa terlebih dahulu melengkapi diri dengan perizinan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan pemerintah setempat .

"Jangan mendirikan atau membangun terlebih dahulu, baru mengurus izinnya, ini yang tidak dibenarkan oleh aturan," jelas Renso.

Instansi terkait juga diingatkan untuk tidak sembarang mengeluarkan izin pembangunan menera telepon seluler. Kaji terlebih dahulu apakah sudah memenuhi syarat dan ketentuan atau belum, demikian Renson.

Selanjutnya, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palangka Raya, Darwono mengatakan saat ini ada 76 menara telepon seluler belum mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Masalah inilah yang harus segera diselesaikan, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, dan pemerintah kota juga harus bisa mencari solusi permasalahan ini," katanya.

Dia mengungkapkan, kebiasaan para pemilik menara telepon seluler atau tower ketika selesai dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka terkadang melupakan izin UKL-UPL yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Pihaknya berharap, pemerintah Kota Palangka Raya bisa mengambil langkah bijak dan tegas dalam mengatasi hal tersebut.





(T.KR-RON/B/B008/B008)