Hakim Ragukan Keterangan Mertua Anas, Attabik, Soal Sumber Dana

id Hakim Ragukan Keterangan Mertua Anas, Attabik, Soal Sumber Dana,

Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meragukan keterangan Pimpinan Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak Attabik Ali yang menjadi saksi untuk menantunya, Anas Urbaningrum.

"Saya simpan uang di almari, anak tidak boleh buka, terutama sejak 1998 waktu itu saya untung banyak kebetulan baru beli dolar dan melejit," kata Attabik saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam.

Dalam dakwaan Anas, jaksa KPK menduga Anas melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli dua bidang tanah seluas 200 meter persegi dan 7.870 meter persegi di Jl. DI Panjaitan No.57 dan No.139 Mantrijeron Yogyakarta senilai Rp15,74 miliar yang diatasnamakan Attabik Ali.

"Saya beli tanah itu sekitar 1 juta dolar lebih sekian, lainnya ditambah uang rupiah dan emas," jawab Attabik.

Attabik mengaku suka mengumpulkan uang dan kemudian menukarkannya dengan dolar AS.

Namun Attabik tidak punya bukti penukaran uang yang dilakukan oleh seorang bernama Sulaiman sejak 1989 hingga 2012. Sulaiman meninggal dunia pada 2012.

"Tidak ada bukti (pembelian), yang beli Sulaiman itu, saya hanya percaya saja," tambah Attabik.

"Bapak jujur saja, apakah yang 1 juta dolar itu dari terdakwa atau tidak?" tanya ketua majelis hakim Haswandi.

"Sama sekali tidak, wong saya justru malah ngasih," jawab Attabik yang datang ke persidangan dengan menggunakan kursi roda karena sakit sejak 2012.

"Bukan 1 juta dolar AS dari terdakwa lalu karena tanah bagus jadi ditambah? Sehingga dolar dari terdakwa, rupiah dari bapak?" tanya Haswandi lagi.

"Dolar dari saya, rupiah dari saya, tanah juga dari saya," jawab Attabik.

"Tanah itu saya beli dengan 4 macam barang, satu tukeran tanah itu seluas 1.100 meter persegi, kemudian kedua saya jualkan tanah di dua tempat, kemudian dibayar dengan emas batangan, kemudian dibeli dengan uang dolar dan uang rupiah," ungkap Attabik.

Attabik mengaku ia sendiri yang melakukan pembayaran sebelum dirinya sakit.

Rinciannya adalah pada 13 Juli 2011 uang 184 ribu dolar AS dan Rp5,4 juta, pada 14 Juli 2011 tercatat 1,19 juta dolar AS dan 14 Agustus 2011 sebesar 290 ribu dolar AS ditambah emas sebesar 2 ribu gram.

"Kenapa tidak lewat transfer bank?" tanya jaksa KPK Yudi Kristiana.

"Saya berhubungan dengan bank saya batasi untuk urusan yang kecil-kecil saja, ratusan juta rupiah juga ke bawah karena tahun 1967 uang saya pernah masukkan ke bank semua tiba-tiba bank itu gagal bayar sehingga habislah saya, jatuh miskinlah saya," ungkap Attabik.

Attabik juga menunjukkan bukti bahwa pesantrennya sering disumbang oleh sejumlah orang seperti mantan Menpora Andi Mallarangeng sebesar Rp100 juta, mantan Presiden Soeharto saat lengser sebanyak Rp1 miliar hingga duta besar Bangladesh dan ulama dari Amerika Serikat.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan "entertainment".

Kemudian biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya "event organizer", siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.  (D017/T007)