DPRD Kalteng Siap Dorong Penyelesaian RTRWP

id DPRD Kalteng Siap Dorong Penyelesaian RTRWP

DPRD Kalteng Siap Dorong Penyelesaian RTRWP

Peta Pulau Kalimantan, (Istimewa)

RTRWP Kalteng terkatung-katung di pemerintah pusat selama kurang lebih tujuh tahun terakhir dan belum juga disahkan oleh Kementerian Kehutanan...
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota DPRD terpilih Kalimantan Tengah Periode 2014-2019, Yansen A Binti, menyampaikan komitmen untuk mendorong pemerintah pusat segera menyelesaikan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang ada di daerah tersebut.

"Saya dan anggota lain DPRD siap mendorong pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan masalah RTRWP yang selama ini tidak kunjung selesai," kata Yansen di Palangka Raya, Minggu.

Ia mengatakan hampir tujuh tahun lebih pemerintah provinsi Kalimantan Tengah sudah berupaya keras untuk bisa menyelesaikan masalah RTRWP yang ada di provinsi yang berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu, namun hingga saat ini belum ada kejelasannya.

"RTRWP Kalteng terkatung-katung di pemerintah pusat selama kurang lebih tujuh tahun terakhir dan belum juga disahkan oleh Kementerian Kehutanan, sehingga membuat kami mempunyai komitmen untuk mempertanyakan akan hal itu," tandas mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2009-2014 itu.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan Kementerian Kehutanan telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah untuk tiga provinsi di Indonesia yakni Riau, Sumatera Utara, dan Papua Barat.

Selanjutnya pada tanggal 28 April 2009 Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengirim surat kepada Menteri Kehutanan dengan isi memohon kepada Menteri Kehutanan meskipun terjadi perbedaan pendapat antara Tim Terpadu dengan Departemen Kehutanan kiranya tidak menghambat penyelesaian RTRWP Kalteng.

Namun hingga kini permohonan tersebut tidak kunjung selesai.

Pihaknya berharap pemerintah pusat bisa lebih bijak dalam masalah tersebut, jangan sampai pembangunan di Kalimantan Tengah terkatung-katung akibat belum selesainya RTRWP.



(T.KR-RON/C/C003/C003)