Disdik Kalteng Apresiasi Perda Larangan Pungutan Liar

id Damber Liwan,

Disdik Kalteng Apresiasi Perda Larangan Pungutan Liar

Ilustrasi, Masuk sekolah pertama Sejumlah pelajar kelas 1 mengikuti proses belajar mengajar di SD Negeri Palmerah 07 Pagi, Jakarta.(FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan) Istimewa

Harus diakui, akibat pungutan liar, khususnya menjelang masa penerimaan siswa baru, pasti menyumbang terjadinya inflasi. Itulah kenapa perda tentang larangan pungutan liar sangat diperlukan,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah mengapresiasi tindakan Pemerintah Katingan yang membuat peraturan daerah tentang larangan pungutan liar di sekolah.

Pembuatan Perda tersebut harapannya diikuti Kabupaten/Kota se provinsi ini agar tidak ada lagi keluhan terkait pungutan liar, kata Kadisdik Kalteng Damber Liwan di Palangka Raya, Senin.

"Harus diakui, akibat pungutan liar, khususnya menjelang masa penerimaan siswa baru, pasti menyumbang terjadinya inflasi. Itulah kenapa perda tentang larangan pungutan liar sangat diperlukan," tambah Damber.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik, per Agustus 2014 Provinsi Kalteng tercatat mengalami deflasi 0,25 persen dan berada di urutan ke-5 tingkat se Indonesia.

Kadisdik Kalteng mengatakan meski mengalami deflasi, tetapi biaya pendidikan yang dikeluarkan masyarakat saat bulan agustus ternyata memberikan andil di komoditas penyumbang inflasi.

"Tahun ajaran baru membuat pengeluaran rumah tangga meningkat akibat pembelian baju baru, sepatu, tas dan keperluan sekolah maupun pungutan lainnya. Ini yang sedang kami atasi," kata Damber.

Dia mengatakan sebagai upaya agar tidak menyumbang inflasi, Disdik Kalteng telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menahan laju inflasi ini dengan cara mengurangi pengeluaran terkait pendidikan, baik biaya masuk maupun lainnya.

Sementara mengenai masalah pembelian seragam, uang daftar ulang, buku-buku paket tambahan menjadi kewenangan dan mendapat persetujuan dari pihak sekolah bersama komite maupun orang tua siswa.

"Kalau buku paket kurikulum 2013 memang sedang ada kendala, karena belum sepenuhnya sampai ke sekolah-sekolah akibat keterlambatan pengiriman. Tapi kami pastikan dibiayai penuh pusat melalui dana BOS," kata Damber.

Kadisdik Kalteng menghimbau Kabupaten/Kota agar terus memantau apabila ada pungutan liar yang tidak semestinya dilakukan sekolah.

"Semua pihak harus ikut bertanggung jawab pengawasan pungutan liar," demikian Damber.




(T.KR-JWM/B/N005/N005)