Legislator Desak Pemkot Tertibkan Warung Remang-remang

id Legislator Desak Pemkot Tertibkan Warung Remang-remang, Jum`atni,

Legislator Desak Pemkot Tertibkan Warung Remang-remang

Anggota DPRD Palangka Raya, Jum`atni (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Tidak ada yang melarang orang berjualan, namun apabila keberadaan warung itu hanya sebagai kedok sebaiknya Pemerintah Kota segera membongkar atau menindaklanjuti masalah tersebut dengan serius,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya mendesak pemerintah kota setempat segera menertibkan warung remang-remang yang semakin menjamur di Jalan Mahir Mahar lingkar luar kota itu.

"Kami menduga warung remang-remang itu sebetulnya tempat para wanita yang menjadi pekerja seks komersial berkumpul sebagai wadah prostitusi, hal itu tentu cukup meresahkan masyarakat," kata Anggota DPRD Kota Palangka Raya Jum`atni di Palangka Raya, Jumat.

Menurutnya indikasi warung remang-remang itu sebagai tempat prostitusi dapat dilihat dari waktu buka sampai dini hari dan perempuan yang sering duduk di sana menggunakan pakaian seronok serta terbuka.

Ia mengatakan apabila hal itu dibiarkan maka kawasan Jalan Mahir Mahar lingkar luar akan menjadi tempat prostitusi dan jumlahnya semakin hari terus bertambah.

"Palangka Raya sebetulnya sudah memiliki tempat lokalisasi di Jalan Tjilik Riwut kilometer 12. Kalau Mahir Mahar tidak ditertibkan dikhawatirkan nantinya yang ada di lokalisasi juga keluar dan ikut usaha di sana," ucap Jum`atni.

Diungkapkannya Pemerintah Kota Palangka Raya tentu tidak ingin kawasan yang dekat dengan kota menjadi wadah prostitusi. Hal itu juga tentu akan mendapatkan protes dari masyarakat sekitar.

Apabila dibiarkan terus menerus artinya Pemerintah Kota Palangka Raya dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap sesuatu hal yang salah.

"Saat ini mumpung masih belum terlalu banyak sebaiknya segera ditertibkan bukan dibiarkan sampai banyak dulu baru dibongkar," ujarnya.

Ia menjelaskan tidak ada larangan bagi siapa saja yang ingin berjualan di kawasan tersebut, sepanjang tempat itu adalah betul-betul warung untuk berdagang makanan atau barang-barang lain bukan kegiatan prostitusi.

"Tidak ada yang melarang orang berjualan, namun apabila keberadaan warung itu hanya sebagai kedok sebaiknya Pemerintah Kota segera membongkar atau menindaklanjuti masalah tersebut dengan serius," demikian Jum`atni.




(T.BK07/B/N002/N002)