Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat
kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menuda pelantikan anggota Dewan
Perwakilan rakyat yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Pihak
yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta
untuk ditunda pelantikannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Surat tersebut menurut Bambang dikirimkan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPK sudah membuat surat yang ditujukan kepada KPU dengan tembusan
Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang
dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka," tambah Bambang.
Calon anggota DPR terpilih yang rencananya dilantik menjadi anggota
DPR pada 1 Oktober dan menjadi tersangka korupsi di KPK adalah mantan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dari Partai Demokrat
dapil Bali dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementrian ESDM.
"Salah satu alasannya, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah
yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan
perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan," ungkap
Bambang.
Usulan penundaan pelantikan itu, menurut Bambang, juga dimaksud untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pun menyatakan bahwa seharusnya unsur moral menjadi hal esensial bagi anggota DPR.
"Anggota DPR merupakan simbol kepercayaan dan harapan rakyat
sekaligus simbol demokrasi.Unsur moral menjadi sangat esensial bagi
angggota DPR, apalagi ketika DPR kini sangat memerlukan legitimasi
moral. Sehingga para tersangka dalam konteks ini tidak dilantik, demi
lebih menjaga martabat institusi DPR," kata Busyro melalui pesan
singkat.
Selain Jero, masih ada tiga anggota DPR yang menjadi menjadi
tersangka tapi akan dilantik menjadi anggota parlemen. Namun ketiga
orang tersebut kasusnya ditangani oleh kejaksaan.
Mereka adalah Herdian Koosnadi dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Banten yang menjadi tersangka dalam
pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten
tahun anggaran 2011-2012.
Selanjutnya Idham Samawi dari PDIP dapil Yogyakarta yang menjadi
tersangka dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul serta Marten
Apuy juga dari PDIP dapil Kalimantan Timur yang sudah menjadi terpidana
kasus dana operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 senilai Rp 2,67
miliar.
Khusus untuk Marten Apuy, pada 2012 lalu bahkan sudah divonis
bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum 1 tahun penjara karena terbukti
melakukan korupsi tapi ia terpilih menjadi anggota DPR. Status Marten
pun masih belum jelas meskipun putusan telah inkracht, pihak kejaksaan
hingga saat ini belum juga menjembloskannya ke penjara.
Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW)
mengungkapkan setidaknya ada 48 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014-2019 terpilih tersangkut perkara
korupsi.
Selain keempat anggota DPR tersebut, ada 26 orang akan menjabat
sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya dan 17 orang menjadi anggota
DPRD Provinsi. Di antara mereka juga ada yang sudah dilantik sebagai
anggota DPRD.
Berita Terkait
Ketua DPRD ingatkan warga Palangka Raya waspadai pencurian ban mobil
Kamis, 25 April 2024 17:47 Wib
Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
Ketua PSSI sebut perpanjangan kontrak STY sesuai peta jalan timnas
Kamis, 25 April 2024 16:47 Wib
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Rabu, 24 April 2024 20:02 Wib
Tingkatkan sinergitas guna mengejar target penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Masyarakat diminta manfaatkan pelatihan berbasis kompetensi di BLK
Rabu, 24 April 2024 7:33 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi DKPP bagikan bibit tanaman
Rabu, 24 April 2024 6:35 Wib
Raih empat kursi, Gerindra siap berkoalisi dengan Demokrat di Pilkada 2024 Bartim
Selasa, 23 April 2024 22:44 Wib