Polda Kalteng Tangkap 23 Pembakar Lahan

id Polda Kalteng Tangkap 23 Pembakar Lahan

Polda Kalteng Tangkap 23 Pembakar Lahan

Ilustrasi, (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap 23 pembakar lahan yang telah mengakibatkan kabut asap pekat di provinsi setempat.

Seorang dari 24 pembakar lahan tersebut meninggal dunia akibat terlalu banyak menghirup asap saat berupaya sendiri melakukan pemadaman, kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bambang Hermanu saat rapat koordinasi Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan di Kalteng, Palangka Raya, Senin.

"KIni 23 pembakar sedang diselidiki Polres dibantu Polda Kalteng untuk menentukan status tersangka hingga pemberkasan perkara hukum. Jika itu sudah selesai, akan disampaikan ke Kejaksaan," tambah dia.

Dikatakan, penyidik Polda Kalteng dalam menjerat pembakar lahan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni 12 tahun kurungan penjara jika sengaja membakar ataupun 5 tahun kurungan karena kelalaian membakar lahan.

Apabila KUHAP tidak memungkinkan menjerat pelaku pembakaran lahan, Polda Kalteng akan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan.

"Jadi, siapapun yang tertangkap membakar lahan pasti akan ditindak dan masuk penjara. Setidaknya Perda No 5/2003 yang kami gunakan untuk pelaku pembakaran lahan," kata Bambang.

Kapolda Kalteng mengatakan 24 pembakar lahan tersebut merupakan pemilik lahan yang berprofesi sebagai petani, dan sampai sekarang ini belum ada oknum dari perusahaan terbukti ataupun ditangkap karena membakar lahan.

Sementara mengenai terjadinya peningkatan kabut asap di hari Jumat, Sabtu dan Minggu akibat pembakaran lahan yang dilakukan oknum pegawai swasta atau negeri belum dapat dipastikan Polda Kalteng.

"Sampai sekarang ini kami belum bisa memastikan. Tapi, perlu kami tegaskan bahwa siapapun yang tertangkap membakar lahan, pasti akan ditindak tegas," demikian Bambang.



(T.KR-JWM/B/A013/A013)