Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan kekayaan mantan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi
tersangka dugaan "mark up" pengadaan busway Transjakarta 2013, melimpah
hingga mencapai Rp50 miliar.
"Dari keterangan PPATK dan LHKPN, kekayaannya melimpah," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di
Jakarta, Senin.
Dikatakan, penyidik mengetahui kekayaan itu dari hasil penelusuran
kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia menambahkan sampai sekarang penyidik masih melakukan proses
penelusuran selain dari harta tidak bergerak sampai ke rekening Udar
Pristono sembari dibantu oleh PPATK.
Disebutkan, sangatlah tidak wajar jika Udar memiliki harta kekayaan hingga sekitar Rp50 miliar.
"Masak kadishub sampai segitu. Kecuali dia dapat warisan besar," katanya.
Pekan ini, dipastikan Tony penelusuran harta kekayaan Udar akan rampung.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
akan mengenakan pula ancaman Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) selain pasal korupsi.
"Pak JAM Pidsus bilang batasnya hingga akhir pekan ini. Mungkin Jumat sudah bisa diumumkan," katanya.
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 11:37 Wib
KPK: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidangkan
Selasa, 16 April 2024 17:59 Wib
Kepala BKKBN beri 'tips' jawab 'kapan nikah' saat kumpul keluarga
Selasa, 16 April 2024 8:34 Wib
Setelah Lebaran harga ayam di Palangka Raya Rp45 ribu per kilogram
Senin, 15 April 2024 18:59 Wib
DKPP Palangka Raya sebut ketersediaan pangan aman hingga usai Lebaran
Selasa, 9 April 2024 11:10 Wib
DPC PDIP Barito Selatan buka pendaftaran calon kepala daerah
Jumat, 5 April 2024 23:19 Wib
Berikut penjelasan Disdik-Bank Kalteng tentang penyaluran beasiswa Tabe
Jumat, 5 April 2024 11:45 Wib
BKPSDM ingatkan ASN di Kotim tak tambah libur dan cuti Lebaran
Kamis, 4 April 2024 17:56 Wib