Warga Minta Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

id Pemilik Tanah AMAR, pembangunan Masjid Kubah Kecubung, Warga Minta Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

Warga Minta Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

Amar, anak pemilik lahan atas nama H Abdul Bayat ketika memperlihatkan sertifikat tanah orang tuanya yang lahannya dibangun untuk pembangunan Masjid Kubah Kecubung (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Saya akan segera koordinasikan masalah ini kepada Wali Kota Palangka Raya,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah kota bisa segera menyelesaikan ganti rugi lahan yang selama ini sudah digunakan untuk pembangunan Masjid Kubah Kecubung yang ada di daerah itu

"Hingga saat ini untuk penyelesaian ganti rugi lahan dengan luas kurang lebih 1,4 hektare milik orang tua kami yang bernama H Abdul Bayat belum ada kejelasan dari pemerintah kota bagaimana penyelesaiannya," kata Amar, anak pemilik lahan, di Palangka Raya, Rabu.

Ia menyatakan tidak akan keberatan apabila sebagian tanahnya dibeli pemerintah kota dengan harga yang pantas, mengingat lahan tersebut juga untuk sarana ibadah.

Ketika disinggung besaran ganti rugi, Amar mengatakan tergantung dari hasil perundingan pihak keluarga dan pemerintah setempat.

Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Palangka Raya untuk penyelesaian ganti rugi lahan tersebut.

"Saya akan segera koordinasikan masalah ini kepada Wali Kota Palangka Raya," kata politikus PDIP itu kepada wartawan.

Ia berharap ke depan pemerintah kota bisa lebih teliti dan saksama dalam melakukan hal apa saja terutama dalam pembangunan yang berkelanjutan. Hal terpenting adalah pemerintah kota harus benar-benar mengetahui apakah lahan tersebut ada pemiliknya atau tidak.

"Jangan sampai pembangunan setengah berdiri tiba-tiba ada warga yang mengaku bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Dan ini yang terkadang dialami saat ini," tandasnya.

Masjid Kubah Kecubung dibangun pada tahun 2011 di atas lahan seluas 3,6 hektare yang berada di Jalan RTA Milono Km 4,5 dengan biaya hingga Rp120 miliar.



(T.KR-RON/B/S024/S024)