Teras Narang Ingatkan Soal Konsensus Pascareformasi

id Agustin Teras Narang , Teras Narang Ingatkan Soal Konsensus Pascareformasi

Teras Narang Ingatkan Soal Konsensus Pascareformasi

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Mantan Anggota DPR RI Agustin Teras Narang mengingatkan seluruh tokoh bangsa Bangsa Indonesia maupun partai politik mengenai perlunya sikap konsisten terhadap konsensus atau kesepakatan pascareformasi.

Konsensus kala itu sangat jelas menginginkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung atau melalui rakyat, kata Teras Narang yang juga Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu di Palangka Raya, Rabu.

"Proses sejarah tidak boleh berhenti. Senior harus mengingatkan junior. Eh, ingat loh, lagi reformasi, semangat kita begini. Proses berpolitik itu dibutuhkan konsistensi," kata dia.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun menyesalkan penetapan UU Pilkada bahwa kepala daerah dipilih melalui DPRD seolah melanggar konsensus yang pernah disepakati.

Teras mengatakan pemilihan kepala daerah bukan sekedar kuat atau atau hebatnya DPRD, melainkan adanya konsistensi UUD 1945 amandemen pertama hingga keempat terlihat ada perubahan dari kedaulatan negara menjadi kedaulatan rakyat.

"Kedaulatan rakyat ini diuraikan dalam UU. Jadi, bukan masalah percaya atau tidak percaya terhadap DPRD. Kita tetap percaya kepada DPRD, karena memang pilihan rakyat. DPRD mampu, tapi bukan itu bahasanya," kata dia.

Mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 pun menyesali penetapan UU Pilkada, terutama Anggota DPR RI yang mengikuti dari awal dan memahami betul semangat reformasi adalah pemilihan langsung.

Dia mengatakan, kekesalan itu juga karena sebagai bangsa terkesan tidak konsisten dan konsekuen terhadap peraturan perundang-undangan maupun berbangsa serta bernegara.

"Sebenarnya era Kepala Daerah dipilih melalui DPRD juga telah berakhir sejak dirubahnya UU nomor22/1999 ke UU no32/2004," kata Teras.

Gubernur Kalteng itu mengaku tidak terlalu mempermasalahkan penetapan UU Pilkada, karena bagi dirinya politik hanya bagaimana menjalin komunikasi.

"Saya punya pengalaman berpolitik. Jadi tidak ada masalah," kata Teras.



(T.KR-JWM/C/S023/S023)