KPU Kotawaringin Timur Tunda Pelaksanaan Tahapan Pemilukada

id KPU Kotawaringin Timur Tunda Pelaksanaan Tahapan Pemilukada, pemilukada,

KPU Kotawaringin Timur Tunda Pelaksanaan Tahapan Pemilukada

Ilustrasi, (Istimewa)

Kami akan mengikuti petunjuk KPU pusat karena pemilu kepala daerah (Pilkada) Kotim pada 2015....
Sampit (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan menunda pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah karena masih menunggu revisi undang-undang pemilu kepala daerah.

"Kami akan mengikuti petunjuk KPU pusat karena pemilu kepala daerah (Pilkada) Kotim pada 2015. Seharusnya tahapannya kita dimulai November 2014, tapi kami akan menunggu petunjuk berikutnya," kata Ketua KPU Kotim, Sahlin di Sampit, Jumat.

Masa jabatan Bupati Kotim H Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq akan berakhir pada Oktober 2015. Namun karena pemilihannya hampir berdekatan dengan pemilihan Gubernur Kalteng, maka waktunya akan dilaksanakan bersamaan pada 6 Juni 2015.

KPU Kotim masih berpatokan bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada 6 Juni 2015. Namun dengan adanya surat edaran dari KPU Pusat, maka pelaksanaan tahapan Pilkada ditunda.

"Anggarannya pun belum kami gunakan. Tapi kalau nanti ternyata tetap dilaksanakan pada 6 Juni 2015, maka pasti akan sangat repot. Kami masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi karena pelaksanaan Pilkada Kotim bersamaan dengan pemilihan Gubenur," jelas Sahlin.

Surat edaran KPU Pusat No.1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan Pilkada tahun 2015 karena ada tujuh provinsi dan 239 kabupaten/kota akan menyelenggarakan pilkada pada 2015. Intinya penundaan jadwal dan tahapan pemilu kepala daerah.

Diakuinya, kondisi saat ini menjadi kendala bagi Kotim yang akan menggelar Pilkada pada 2015 karena belum adanya kejelasan terkait payung hukum yang resmi untuk pemilu kepala daerah.

"Tapi pemilu kepala daerah di Kotim kan bersamaan dengan pemilihan Gubernur, jadi nanti saya yakin akan ada petunjuk jelas dari KPU Provinsi Kalteng. Makanya kami akan terus berkoordinasi dengan KPU provinsi," jelas Sahlin.

Disahkannya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada 23 September 2014, salah satunya terkait aturan Pilkada melalui DPRD. Undang-undang yang menuai kontroversi ini juga berdampak pada konstalasi politik di Kotim menjelang Pilkada 2015.

Tidak kalah dengan suasana di DPR RI, situasi politik di DPRD Kotim kini mulai menghangat seiring langkah koalisi partai politik mulai mengatur strategi untuk pemenangan Pilkada Kotim 2015. 



 (T.KR-NJI/B/S019/S019)