Bupati Kotim Rekomendasikan Pengesahan UMK 2015

id UMK, Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, Bupati Kotim Rekomendasikan Pengesahan UMK 2015

Bupati Kotim Rekomendasikan Pengesahan UMK 2015

Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 untuk disahkan sebagai peraturan daerah.

"Sesuai prosedur, rekomendasi pengesahan UMK 2015 Kabupaten Kotim tersebut diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, selanjut dinas terkait yang menyerahkan ke gubernur," katanya di Sampit, Sabtu.

Pemerintah Kabupaten Kotim sangat menyambut baik penetapan UMK 2015 yang mengalami kenaikan sebesar 10,5 persen dari tahun sebelumnya.

UMK 2014 Kabupaten Kotim sebesar Rp1.817.424 sedangkan pada 2015 terjadi kenaikan sebesar 10,5 persen atau sebesar Rp190.830, sehingga menjadi Rp2.008.254.

Kenaikan UMK 2015 tersebut sudah disepakati oleh pihak serikat pekerja atau serikat buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotim.

Kenaikan UMK juga berdasarkan pertimbangan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Kotim yang secara garis besar terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok di beberapa wilayah.

Menurut Supian Hadi, peningkatan UMK sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan guna mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.

"Dengan adanya kenaikan UMK/UMSK sebesar 10,5 persen tersebut diharapkan dibarengi dengan peningkatan kualitas kerja," katanya.

Sementara itu Ketua Apindo Kabupaten Kotim Siswanto menyambut baik atas kesepakatan yang telah dicapai.

"Selaku pengusaha kami berharap kenaikan UMK/UMSK sebesar 10,5 persen tersebut nantinya akan dibarengi dengan peningkatan kerja sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.

Dengan adanya kenaikan UMK tersebut maka untuk sektor pertanian, peternakan, kehutanan, berburuan dan perikanan, hutan tanaman industri (HTI), penebangan kayu dan sektor industri pengolahan dari Rp1.908.525 naik sebesar Rp190.830 atau menjadi Rp2.108.920.

Untuk sektor bangunan, sektor pertambangan dan penggalian dari Rp1.998.970 naik sebesar Rp190.830 atau menjadi Rp2.208.862.

Begitu juga dengan sektor jasa dan sektor listrik, gas dan air dari Rp1.908.525 naik sebesar Rp190.830 atau menjadi Rp2.108.920.



(T.KR-UTG/B/S023/S023)