Bupati : Tetap Tindak Tegas Pembakar Lahan

id Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi , Bupati : Tetap Tindak Tegas Pembakar Lahan

Bupati : Tetap Tindak Tegas Pembakar Lahan

Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi meminta kepolisian untuk tetap menindak pembakar lahan karena kabut asap akibat kebakaran lahan masih sangat parah.

"Saat rapat saya katakan, saat ini kita harus tetap harus tegas kepada pembakar lahan karena pembakaran lahan ini mengganggu kesehatan seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, walaupun titik api terbanyak juga ada di daerah lain," tegas Supian Hadi di Sampit, Senin.

Kabut asap kebakaran lahan di Sampit masih sangat parah. Tiap pagi, kabut asap sangat pekat sehingga memaksa warga yang beraktivitas menggunakan masker agar tidak terhirup asap bercampur debu kebakaran lahan.

Waktu masuk sekolah yang biasanya dimulai pukul 06:15 WIB, kini diundur menjadi pukul 07:30 WIB dengan harapan para pelajar tidak terlalu terganggu oleh kabut asap yang biasanya mulai berkurang menjelang siang.

Supian meminta masyarakat memahami bahwa kondisi cuaca saat ini cukup ekstrem sehingga pembakaran lahan sangat rawan menimbulkan dampak luas lantaran asap sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

"Saya meminta para camat, lurah, kepala desa hingga ketua RT dan RW untuk melarang pembakaran lahan sampai curah hujan normal. Jika kondisi sudah normal pun, membakar lahan tidak bisa sporadis, tetapi harus sesuai perda yang telah ditetapkan," tandas Supian.

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi Kalteng sudah membuat peraturan daerah terkait pembakaran lahan secara terkendali. Salah satu penegasannya adalah bahwa warga yang hendak membakar lahan harus mendapat izin dari aparatur pemerintahan seperti ketua RT, kepala desa, lurah dan camat, disesuaikan dengan luas lahan yang akan dibakar.

Meski sudah mendapat izin pun, warga tidak bisa sembarangan membakar lahan. Masyarakat harus memerhatikan kondisi saat itu, seperti cuaca dan angin, agar pembakaran lahan tidak meluas ke lahan lainnya.

Namun lantaran kondisi saat ini dinilai cukup ekstrem dan kebakaran lahan sudah tidak terkendali, sementara waktu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten melarang masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan.

"Kondisi geografis kita ini gambut jadi sangat mudah terbakar ketika kering, tapi sulit dipadamkan tuntas karena api membakar sampai ke dalam tanah. Saya pernah melihat ada pohon terlihat kuat tapi tumbang, ternyata itu karena tanah di dalamnya terbakar," jelas Supian.

Sementara itu, Polres Kotim saat ini sudah menetapkan sedikitnya 14 pelaku pembakar lahan sebagai tersangka. Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji memastikan proses hukum kasus tersebut terus berlanjut.



(T.KR-NJI/B/M009/M009)