BLH Kalteng Ungkap Nama Perusahaan Pembakar Lahan

id BLH Kalteng Ungkap Nama Perusahaan Pembakar Lahan, Lahan,

BLH Kalteng Ungkap Nama Perusahaan Pembakar Lahan

Ilustrasi, (Istimewa)

Kalau nantinya memang ada indikasi melakukan pembakaran lahan, ketiga perusahaan tersebut akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah akhirnya mengungkap nama tiga perusahaan yang diduga membakar lahan menurut pantauan satelit MODIS (Terra dan Aqua).

"Ketiga perusahaan tersebut yakni PT. Menteng Kencana Mas, PT. Karya Luhur Sejati (Best Group) dan PT. Bahaur Eka sawit Tama (Best Group) yang beraktivitas di Kabupaten Pulang Pisau," kata Kepala BLH Kalteng Mursyid Marsono di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan dugaan tersebut telah Kami tindaklanjutti dengan turun ke lapangan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pada tanggal 2-4 September 2014.

BLH Kalteng telah membuat hasil Pulbaket dan mengirimkannya Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup pada tanggal 2 Oktober 2014 untuk ditindaklanjuti.

"Kalau nantinya memang ada indikasi melakukan pembakaran lahan, ketiga perusahaan tersebut akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup," kata Mursyid.

Kepala BLH Kalteng mengaku tidak perlu risau mengenai jauhnya rentang waktu antara menggunggu keputusan ataupun sanksi dari Kementiaran Lingkungan Hidup akan menghilangkan barang bukti di lapangan.

Dia menjamin barang bukti maupun hasil Pulbaket telah tersusun dengan rapi, dan Kementerian Lingkungan Hidup memiliki alat yang dapat mendeteksi apakah benar lahan tersebut terbakar.

  "Tim ahli Kementerian Lingkungan Hidup bisa mengetahui berapa lama daerah itu terbakar, kapan kejadiannya hingga bagaimana muasalnya. Mereka bisa mengetahuinya,yakni salah satunya dengan melakukan pengeboran tanah yang terbakar," demikian Mursyid. 



 (T.KR-JWM/B/B008/B008)