Pemkab Akan Sampaikan Kekayaan Pejabat Ke KPK

id Pemkab Akan Sampaikan Kekayaan Pejabat Ke KPK, KPK,

Pemkab Akan Sampaikan Kekayaan Pejabat Ke KPK

Ilustrasi. (istimewa)

Begitu selesai maka segera kita sampaikan ke KPK,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah segera menyampaikan laporan harta kekayaan pejabatnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyampaian kekayaan pejabat berupa laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada KPK sedang kita susun, kata Kepala Bidang Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Zarkasi di Kuala Pembuang, Senin.

"Begitu selesai maka segera kita sampaikan ke KPK," katanya.

Ia mengungkapkan, selama ini pejabat di Pemkab Seruyan setiap tahunnya selalu menyampaikan kekayaannya kepada lembaga antirasuah tersebut, seperti kepala dinas pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) termasuk bendaraha yang mengelola keuangan di atas Rp1 miliar.

Menurutnya, permintaan untuk menyampaikan laporan kekayaan dalam setiap tahun itu didasari berubah-ubahnya nilai harta yang dimiliki masing-masing individu.

"Meski orangnya tidak diganti, mungkin saja kekayaannya berubah, misalkan benda bergerak semacam sepeda motor, tentu tahun ini harganya sangat berbeda dengan tahun depan," paparnya.

Walaupun banyak pejabat di Seruyan yang aktif menyampaikan kekayaannya, namun menurutnya tidak semua pejabat menyampaikan seluruh kekayaannya secara mendetail dan menyeluruh.

"Selama ini laporan kekayaan yang disampaikan pejabat di lingkup Pemkab Seruyan hanya berupa laporan kekayaan berikut kepemilikan usaha, namun tidak mencakup hasil dari bisnis yang dijalankannya," katanya.

Semestinya selain menyampaikan laporan jenis dan kepemilikan usaha, pejabat juga harus melampirkan hasil yang diperoleh dari usaha tersebut, contohnya, kepemilikan sarang burung walet ataupun kebun kelapa sawit yang yang disebut-sebut dimiliki banyak pejabat di Seruyan.

"Usahanya ini hasil berapa harusnya dilaporkan juga ke KPK," katanya.



(T.KR-JWM/B/N005/N005)