Dispenda Palangka Raya Gencar Terapkan Perda Penginapan

id Hera Nugrahayu, Dispenda Palangka Raya Gencar Terapkan Perda Penginapan,

Dispenda Palangka Raya Gencar Terapkan Perda Penginapan

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya, Kalteng, Hera Nugrahayu Msi (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah gencar menerapkan peraturan daerah kepada masyarakat setempat terutama pemilik tempat penginapan seperti barak, kost, wisma dan rumah singgah yang ada di daerah itu.

"Kita ingin Perda wajib pajak khususnya pemilik tempat penginapan seperti barak, kost, wisma dan rumah singgah bisa di implementasikan dengan penuh maksimal di awal 2015," kata Kepala Dispenda Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Selasa.

Dikatakan, pemilik penginapan seperti barak, kost, wisma dan rumah singgah nantinya akan dikenakan wajib pajak sebesar 10 persen dari penghasilan per bulan.

Oleh sebab itulah, perda ini nantinya siap di berlakukan pada awal 2015. Sehinga untuk saat ini pihak Dispenda Kota Palangka Raya masih terus berusaha mendata berapa banyak bangunan seperti barak, kost, wisma dan rumah singgah yang ada di daerah itu.

Sebelum diterapkannya perda tersebut, kami ingin adanya sosialisasi terlebih dahulu yang nantinya akan disampaikan melalui masyarakat maupun pemilik tempat penginapan yang ada di Palangka Raya, ujar mantan Plt Kadis Disperindagkop Palangka Raya itu.

Sehingga ketika ingin menerapkan wajib pajak bagi pengelola penginapan seperti barak, kost, wisma dan rumah singgah bisa diterima dengan bijak tanpa adanya salah paham dengan pemberlakuan wajib pajak tersebut.

Hera juga menjelaskan, dengan adanya penyempurnaan perda tersebut dan tetap mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. maka harus segera di implementasikan dan mensosialisasikannya kepada pemilik tempat penginapan.



(T.KR-RON/B/M019/M019)