Pemkab Lamandau Sosialisasi Ciri Negara Demokratis

id Pemkab Lamandau Sosialisasi Ciri Negara Demokratis,

Pemkab Lamandau Sosialisasi Ciri Negara Demokratis

Sosialisasi dan kordinasi komisi informasi daerah Provinsi Kalimantan Tengah, di aula Bappeda Kabupaten Lamandau. (Foto : Humas Lamandau)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) – Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau melakukan sosialisasi ciri Negara demokratis yang salah satunya terkait keterbukaan informasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.14/2008. 

“Ini penting karena memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,“ kata Wakil Bupati Lamandau Drs H Sugiyarto, M.A.P di Nanga Bulik, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Wabub ketika membuka kegiatan sosialisasi dan kordinasi komisi informasi daerah Provinsi Kalimantan Tengah di aula Bappeda Kabupaten Lamandau yang diikuti pejabat setempat.

Wabub mengatakan, dalam sosialisasi ini dibahas mengenai keterbukaan informasi yang merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya.

Sugiyarto mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

“Keterbukaan informasi di Kabupaten Lamandau telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pembantu Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/79/II/HUK/2014 tanggal 24 Februari 2014,” katanya.

Orang nomor dua di Kabupaten pemekaran sekitar 12 tahun itu mengatakan bahwa pejabat tersebut bertugas untuk menyediakan layanan informasi dan dokumentsi yang dapat dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

Terkait sosialisasi, Wabup berharap kepada seluruh peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi verikal dan kecamatan di Lamandau hendaknya mengikuti sosialisasi dengan baik agar dapat dipahami dan diaktualiasasikan dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi publik.

“Diharapkan setelah sosialisasi ini Kabupaten Lamandau memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi, sehingga pengelolan informasi public berjalan sesuai dengan harapan, “ kata Wabub Sugiyarto.