Anggota Satpol PP Pakai Sabu Terancam Dipecat

id Anggota Satpol PP Pakai Sabu Terancam Dipecat, suel,

Anggota Satpol PP Pakai Sabu Terancam Dipecat

Ilustrasi, Satpol PP (Istimewa)

Saya akan pecat apabila anggota Satpol PP baik yang pegawai maupun tenaga honor yang terbukti menggunakan dan menjual sabu,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Suel menegaskan akan segera memecat anggotanya yang terbukti menggunakan atau menjual sabu yang ada di daerah itu.

"Saya akan pecat apabila anggota Satpol PP baik yang pegawai maupun tenaga honor yang terbukti menggunakan dan menjual sabu," kata Suel di Palangka Raya, Rabu.

Pernyataan tersebut terkait tertangkapnya honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas nama Irawan, pada Senin malam (20/10) di Jalan Anggrek oleh pihak Satuan Resnarkoba Polres Palangka Raya, karena berhasil diciduk memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram.

Hingga saat ini oknum tersebut masih meringkuk di tahanan Polres Palangaka Raya dan akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman selama lima tahun dan denda minimal sebesar Rp1 miliar.

Kasat Pol PP itu juga menambahkan, untuk kejadian tersebut sepenuhnya tetap diserahkan kepada pihak kepolisian setempat, apabila dari hasil pengembangan tersebut benar adanya, maka pihaknya akan memecat segera honorer Satpol PP tersebut melalui aturan dan prosedur yang berlaku.

"Kasus tersebut tetap saya percayakan kepada pihak Kepolisian Palangka Raya untuk segera memprosesnya dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Suel kepada wartawan.

Selanjutnya, ia mengakui bahwa honorer Satpol PP tersebut pernah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali akibat tidak disiplin dalam tingkat kehadiran, namun masih diberikan kesempatan untuk tetap bekerja.

Melihat dari kasus tersebut, maka tidak ada lagi toleransi dan kebijakan untuk bisa menjadi honorer di Satpol PP, demikian Kasat Pol PP itu.

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Narkotik Nasional (BNN) Kota Palangka Raya untuk melakukan tes urin kepada seluruh anggotanya.

"Dalam waktu dekat saya akan koordinasi sekaligus meminta kepada pihak BNN setempat untuk bisa segera melakukan tes urine bagi anggota Satpol PP baik yang sudah pegawai maupun yang masih honorer, terkait penggunaan Narkoba," ujar Suel.

Pihaknya menambahkan, BNN juga diminta untuk bisa segera melakukan tugas, pokok, dan fungsinya kepada instansi khususnya di lingkup pemerintah Kota Palangka Raya. Agar kejadian serupa bisa diberantas secara maksimal.




(T.KR-RON/B/N005/N005)