Pemkot "Police Line" Menara Telekomunikasi Tidak Berizin

id Rojikinnor, Pemkot Police Line Menara Telekomunikasi Tidak Berizin,

Pemkot "Police Line" Menara Telekomunikasi Tidak Berizin

Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan Kota (Distakobang) Palangka Raya Rojikinnor (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

. . .ada 50 menara telekomunikasi yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan. . ."
Palangka Raya (Antara Kalteng)  - Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menegaskan akan segera memasang "police line" menara (tower) telekomunikasi yang hingga saat ini masih belum melengkapi izin lengkap dari instansi terkait.

"Hingga saat ini ada 50 menara telekomunikasi yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan di Kota Palangka Raya ini," kata Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan (Distakobangman) Palangka Raya, Rojikinnor di Palangka Raya, Rabu.

Ia mengungkapkan, semua perusahaan yang masih belum memiliki izin, baik dari pihak Distakobangman maupun instansi terkait bisa segera mengurusnya dalam waktu dekat ini.

Sebab, pihak Distakobangman akan segera mengirimkan surat teguran ke setiap perusahaan menara telekomunikasi yang beroperasi di "Kota Cantik" Palangka Raya ini.

Apabila surat teguran dari pihak Distakobangman terkait segera menyelesaikan kewajibannya dalam masalah izin bangunan menara telekomunikasi dan sebagainya tetap tidak digubris, maka pihaknya tidak akan segan-segan memasang police line ke menara telekomunikasi tersebut.

"Kapan perlu untuk jarigannya akan kita putuskan sementara waktu," ujarnya.

Pihaknya berharap kepada perusahaan menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya bisa segera menyelesaikan kewajibannya, terutama masalah IMB dan sebagainya.

Sebelumnya, mantan Kadis Disdukcapil Palangka Raya itu pernah menolak tujuh perusahaan menara telekomunikasi yang ingin mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi di daerah itu.

"Penolakan tersebut bukan disengaja, tetapi tujuh perusahaan tersebut belum sama sekali mengurus izin lainnya dari instansi terkait, sehingga saya tolak semua, Sebab, semenjak menjadi Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan, tidak ada stupun izin yang saya tanda tangani untuk menera telekomunikasi, khusunya di Kota Palangka Raya," ujarnya.

Sebab, Rojikinnor menilai, kebanyakan perusahaan menara telekomunikasi yang ada belum sama sekali melengkapi baik izin prinsip, izin gangguan (HO), dan sebagainya.

Sehingga pihaknya secara otomatis menolak pemberian IMB kepada perusahaan menara telekomunikasi tersebut.



(T.KR-RON/B/F003/F003)