Kejari Limpahkan Dua Perkara Korupsi Di Seruyan

id Kejari Limpahkan Dua Perkara Korupsi Di Seruyan, seruyan, korupsi,

Kejari Limpahkan Dua Perkara Korupsi Di Seruyan

Ilustrasi, (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, melimpahkan berkas dua perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Palangka Raya.

"Dua pekara tersebut yakni pertama perkara korupsi dana tugas pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2010, kedua perkara di Sekretariat Dewan DPRD Seruyan tahun anggaran 2006," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuala Pembuang Bambang di Kuala Pembuang, Kamis.

Ia menjelaskan, dalam perkara korupsi Disnakertrans telah menjerat empat tersangka, YL yang merupakan kontraktor direktur PT Katingan Surya Harapan, KL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian dua konsultan pengawas EP dan ST.

Dalam proyek senilai Rp5 miliar untuk pembuatan Rumah Tinggal Jamban Keluarga (RTJK), Sarana Air Bersih (SAB) dan RTJK tebas kumpul bersih dan pembuatan titian RTJK berlokasi di unit 5 desa Tanggul Harapan Kecamatan Seruyan Hilir Timur, kerugian negara mencapai Rp260 juta.

"Pembangunan rumah transmigrasi tidak sesuai dengan kontrak, bahkan saat ini kondisi rumah sudah banyak yang roboh," katanya.

Sementara itu, untuk perkara korupsi di Setwan DPRD Seruyan dengan kerugian negara mencapai Rp334 juta, telah menjerat satu orang tersangka yakni LM yang merupakan bendahara, sebagai bendahara ia tidak dapat memertanggungjawabkan biaya service kendaraan anggaran 2006, bahkan oleh penyidik pengeluaran biaya untuk servis kendaraan itu fiktif.

"Modusnya seolah-olah ada perbaikan kendaraan selama setahun, dan ada juga pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang selaku bendahara," katanya.

Kini para tersangka masih mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sampit, Kotawaringin Timur untuk segera di sidangkan.

  "Dua hari lalu berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pekan depan rencananya para tersangka ini akan kamia bawa ke Palangka Raya untuk disidangkan, selama sidang untuk penahanan tersangka itu kami pindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya," katanya.


 (T.KR-JWM/B/N002/N002)